MAKASSAR – Yayasan Anak Rakyat Indonesia (YARI) bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan sosial kematian (JKM) kepada ahli waris di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Jumat (6/1/2023).
Pertama, santunan jaminan kematian beralamat di Kelurahan Antang yang diterima ahli waris atas nama Ermy Yulianti, istri mendiang Arifin. Sementara, penyerahan kedua di Jalan Perumnas Raya Antang dengan ahli waris Rosmini, istri mendiang Nasir Moha.
Penyerahan jaminan sosial kepada ahli waris dilakukan Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo, yang juga founder YARI bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar diwakili Kepala Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan, Widhi Astri Aprilliania. Kedua ahli waris ini menerima JKM masing-masing Rp42.000.000.
Rudianto mengatakan, penyerahan santunan jaminan kematian ini merupakan wujud nyata memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja rentan, seperti buruh bangunan, penjual di pinggir jalan, dan sebagainya.
“Kami melalui Yayasan Anak Rakyat Indonesia terus membangun sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk masyarakat Kota Makassar,” ujar Rudianto.
Dia menyampaikan, YARI dengan BPJS Ketenagakerjaan telah menandatangani kerja sama. YARI akan membantu 1.000 orang tiap kecamatan se-Makassar untuk didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini adalah bentuk komitmen kami memberikan jaminan kepada masyarakat. Sebab, yang namanya kematian tidak ada yang bisa menduga kapan datangnya,” paparnya.
Legislator dua periode itu berharap dengan adanya manfaat yang diterima ahli waris dapat menyadarkan akan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja rentan.
“Semoga bantuan ini dapat dipergunakan untuk melanjutkan usaha almarhum atau dengan membuka usaha baru,” harapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar diwakili Kepala Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan, Widhi Astri Aprilliania, mengatakan penyerahan ini bukti hadirnya pemerintah dalam memberikan keringanan kepada keluarga atau ahli waris.
“Santunan sebesar Rp42.000.000 ini tentunya meringankan. Memang tidak ada yang menghendaki kematian, tetapi kita butuh perlindungan jaminan sosial untuk orang yang dicintai,” ujarnya.