MAKASSAR – Mantan Wali Kota Parepare periode 2007-2012 HM Zain Katoe dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar setelah para eksekutor Kejaksaan Negeri Makassar menjemputnya secara paksa di kediaman pribadinya, Parepare.
“Dia dijemput di rumah pribadinya di Parepare tanpa melakukan perlawanan karena langsung didatangi di rumahnya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Haruna di Makassar, Rabu (6/2/2013).
Tim eksekutor yang menjemput Wali Kota Parepare dua periode itu mulai bergerak dari Makassar pada Selasa (5/2) malam sekitar pukul 23.00 WITA dan selanjutnya menginap di salah satu hotel di Parepare.
Tim eksekutor kemudian melakukan pemantauan keesokan harinya sebelum tim masuk ke rumahnya di Jalan Ahmad Yani, kilometer 2, Kota Parepare sekitar pukul 13.00 WITA dan membawanya langsung ke Lapas Kelas I Makassar.
Dijelaskannya, esekusi dilakukan karena kasus yang membelit mantan wali kota Parepare selama dua periode itu telah inkrah pasca kasasi dari Mahkamah Agung (MA).Kasasi terdakwa ditolak Mahkamah Agung dan menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan setelah sebelumnya divonis satu tahun di Pengadilan Negeri Makassar.
Sebelumnya eksekusi Ketua DPD I Partai Golkar Parepare itu sempat tertunda sekitar 14 bulan lantaran kejaksaan tidak langsung melaksanakan putusan MA karena tim pengacara terpidana melayangkan protes.
Kuasa hukum Zain Katoe, Faisal Silenang yang dihubungi melalui telepon genggamnya (HP) mengaku jika penahanan dan penjemputan paksa terhadap kliennya itu sangat diskriminatif.
“Saya hanya ingin menegaskan jika langkah yang ditempuh oleh Kejari Makassar itu sangatlah diskriminatif karena dalam amar putusan itu tidak ada perintah penahanan,” katanya singkat.
Zain Katoe terseret dalam kasus penyelewengan di PT Pares Bandar Madani (PBM). Hakim agung menjatuhkan vonis selama 1 tahun dan denda Rp100 juta atau subsider 2 bulan kurungan.
Zain telah divonis sejak 2 Juni 2010. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara dan denda Rp300 juta. Usai persidangan baik pengacara maupun kubu terdakwa langsung menyatakan banding.
Putusan majelis hakim di PN Makassar itu dikuatkan oleh putusan di Pengadilan Tinggi tertanggal 26 November 2010, dengan Nomor288/Pid/2010/PT. Mks.
Kemudian pada putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 694 K/Pid. Sus/2010 tertanggal 10 Agustus 2011 yang intinya menolak permohonan kasasi dari terdakwa Zain Katoe, dan menguatkan putusan dari PT Sulsel. Akan tetapi tidak ada perintah penahanan dalam semua amar putusan.
Faisal Silenang, berulang kali mengingatkan pihak Kejari Makassar untuk tidak sembarangan melakukan eksekusi penahanan terhadap Zain Katoe karena jika ngotot melakukan eksekusi, pihak Kejari Makassar dinilai melanggar hukum dan hak asasi manusia. (ant)
Komentar