MAKASSAR – Riskan alias Falik (21) dan Burhan (19) warga Jalan Sultan Alauddin III terpaksa harus mendekam di sel tahanan Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Talamate. Sebelumnya, keduanya nyaris dihakimi massa lantaran diketahui menjabret, Rabu (5/2/2014) malam.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua pelaku pertama kali ditangkap oleh warga tepat di depan Kantor Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Makassar, Jalan Pasar Ikan. Keduanya baru saja menjambret Andri (15)di Jalan Maccini Sombala.
Untungnya, saat pelaku tertangkap, aparat Polres Pelabuhan langsung mengamankannya. Shingga pelaku terhindar dari amukan massa. Pelaku pun langsung digiring ke kantor Polres Pelabuhan berikut barang buktinya berupa barang hasil jambret, dan satu unit motor Kawasaki Ninja hijau DD 6160 UT yang digunakan pelaku saat beraksi.
Baca Juga :
“Memang ada penangkapan semalam di depan kantor, tapi tempat kejadian perkaranya di wilayah Polsekta Tamalate. Kami sudah amankan pelaku dari amukan masa karena pelaku terjatuh di depan kantor,”ungkap Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Pelabuhan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hardjoko, ditemu di Polsek Wajo, Kamis (6/2/2014) siang.
Selanjutnya, tambahnya, pelaku diserahkan ke Polsekta Tamalate. Terpisah, Kepala Polsekta Tamalate, Komisaris Polisi (Kompol) Suaeb A Madjid, berterima kasih kepada warga yang sempat mengejar dan menangkap pelaku.
Menurutnya, hal seperti itulah yang seharusnya terjalin, menjadi bentuk kerjasama antara pihak kepolisian dengan masyarakat. Lanjut Suaeb, kejadian tersebut bermula saat korban hendak masuk ke dalam rumahnya. Tiba-tiba saja, korban yang baru turun dari motornya didatangi oleh kedua pelaku dan langsung menarik tas coklat miliknya.
Merasa panik, korban pun langsung teriak hingga akhirnya warga setempat yang mendengar teriakan itu mengejar pelaku hingga ke Jalan Pasar Ikan di depan Mapolres Pelabuhan. “Yang jelas pelaku tertangkap, kami sudah arahkan kepada korban untuk melapor secara resmi ke kantor. Kasus akan kami kembangkan lagi,”jelas Suaeb. (bud)
Komentar