MAKASSAR – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pengusaha properti Najemiah, belum juga dipanggil untuk diperiksa terkait status barunya itu. Ia dijerat sebagai tersangka terkait kasus penimbunan laut atau reklamasi pantai Losari.
“Kasus masih berlanjut dan sudah dalam proses penyidikan. Belum ada pemanggilan terhadap Najamiah,”ungkap Kapolda Sulsel, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Burhanuddin Andi, pascagelar pasukan pengamanan Pemilu di Lapangan Karebosi, Jumat (7/2/2014) pagi.
Dalam kasus tersebut, sambung orang nomor satu di Polda Sulsel itu, pihaknya penyidik bakal transparan dan akuntabel dalam penungkapan kasus lahan seluas 30.000 meter persegi di depan Rumah Sakit Siloam, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate itu. Dalam kasus tersebut, penyidik pun masih memerlukan alat bukti lainnya.
“Kita akan transaparan dan akuntabel, saksi ahli diperlukan untuk menambah alat bukti yang ada,” jelas jenderal bintang dua itu.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Polisi Endi Sutendi menyebutkan, hasil pemeriksaan tersebut diperkirakan kelar akhir bulan Februari ini. “Kalau info penyidik di perkirakan waktunya dua hingga tiga pekan,”pungkasnya.
Saat ditanya mengenai pemanggilan pemeriksaan Direktur PT Mariso Indo Land itu selanjutnya, Endi belum bisa memastikan kapan penjadwalan itu dilakukan. Sejatinya, dalam kasus ini pihak penyidik akan bertindak profesional. (bud)