Lintas Terkini

Terkait Sabu 10 Kg di Parepare, Tiga Ditetapkan Tersangka

Sejumlah tersangka saat diamankan aparat Polres Parepare

PAREPARE – Setelah melalui pemeriksaan intensif, Polres Parepare akirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka penyelundupan sabu seberat 10 Kg.

“Untuk tiga orang, masing-masing Makmur, Hartono, Sudi, sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sementara, Sugiarto yang bertindak sebagai Sopir, masih kami didalami perannya,” jelas Kapolres Parepare, AKBP Alan Gerrit Abast.

Berdasarkan Pengakuan tersangka, kata Alan, mereka telah meloloskan tiga hingga empat kali pengiriman barang lewat jalur Pelabuhan Nusantara. Namun, pengiriman yang terakhir ini yang terbesar.

“Dari pengakuan para pelaku, sudah ada tiga atau empat kali pengiriman yang mereka loloskan dengan jumlah barang sekitar 2 sampai 5 Kilogram sabu sabu,” ungkapnya.

Atas kerja keras mereka dalam menyelundupkan barang haram ini, seorang pelaku mengaku diberi upah sebanyak Rp 5 Juta untuk setiap kali pengiriman. (*)

Exit mobile version