Lintas Terkini

Lahan Pabrik PT Japfa Dipolice Line

Police line dipasang di dalam areal pabrik PT Japfa

MAKASSAR – Polda Sulsel melalui tim Ditreskrimum akhirnya memasang police line terhadap sebagian lahan pabrik PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk yang berlokasi di Kampung Bontomanai, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Rabu (7/2/2018). Dengan demikian PT Japfa yang merupakan perusahaan pakan ternak terbesar di Kawasan Timur Indonesia (KTI) ini, tidak boleh lagi melakukan aktivitas atau menggunakan sejumlah gudang dan pabrik di atas lahan yang bersengketa ini.

Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Tri Hambodo, yang memimpin langsung pemasangan police line ini, mengatakan, pemasangan police ini dilakukan setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar merampungkan pengukuran terhadap lahan seluas 6,2 Hektare (Ha) milik Muh Basir yang kini sudah dibanguni sejumlah gudang dan pabrik milik PT Japfa.

“Pada Jumat (2/2) lalu, tim dari Pertanahan (BPN) yang kita dampingi melakukan pengukuran, namun saat itu belum selesai, baru hari ini dirampungkan. Setelah semuanya clear (jelas), mana batas lahan milik penggugat dalam hal ini Pak Basir (Muh Basir), kita langsung pasang police line dan ternyata benar ada lahan milik Pak Basir yang telah dibanguni gudang dan pabrik. Sebelumnya, tim kita juga sudah memasang papan bicara saat eksekusi lahan, Jumat lalu,” terangnya.

Tri menjelaskan, setelah pemasangan police line ini, maka PT Japfa tidak boleh lagi melakukan segala aktivitas di atas lahan itu, baik itu menggunakan gudang penyimpanan, mengoperasikan pabrik, dan memanfaatkan lapangan yang biasa digunakan menjemur bahan baku.

“PT Japfa tidak boleh lagi melakukan aktivitas pada lahan yang kita pasang police line. Kalau itu dilakukan berarti melanggar aturan dan keputusan yang sudah diambil Polda Sulsel,” terang mantan Kapolsek Panakkukang, Makassar ini.

Pemasangan police line ini, juga dihadiri dan disaksikan langsung penggugat Muh Basir bersama pengacaranya serta sejumlah petinggi PT Japfa.
Sementara, penggugat, Muh Basir, mengatakan hal serupa. Menurutnya, PT Japfa tidak bisa lagi melakukan aktivitas di atas lahan tersebut dan akan memantau, jika ada pelanggaran dilakukan PT Japfa.

“Kita berharap masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, kalau tidak ada inisiatif dan niat baik dari PT Japfa, maka kami akan bongkar bangunan yang ada di atas lahan kita,” tegasnya.
“Setelah ini kita akan berembuk dan konsultasi dengan tim pengacara mengenai batas waktu toleransi kita berikan kepada PT Japfa untuk membongkar bangunannya,” tambah Basir.

Basir merasa lega dengan adanya pemasangan police line dan eksekusi ini. “Kami sudah sangat lama memperjuangkan hak kami. Perkara ini sejak 2009. Saat itu kami surati kepada pembeli tanah Panca Trisna yang membeli dari Hendro Susantio (alm) agar tidak melakukan aktivitas di atas tanah ini, namun ternyata Panca Trisna menjualnya ke PT Japfa. Lalu, sejak 2010 PT Japfa membangun gudang dan pabrik serta melakukan sejumlah pengrusakan pagar dan penebangan pohon mangga yang produktif yang ada di atas lahan,” bebernya.

“Tanah kami ini seluas 6,2 Ha kini dikuasai PT Japfa sebagian sudah dibanguni gedung dan pabrik, sisanya masih dalam bentuk tanah kosong, namun dipagari PT Japfa,” tambahnya.

Sengketa tanah ini sendiri bermula ketika lahan milik Muh Basri dijual Hendro Susantiao (alm) dengan melakukan dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah ke Panca Trisna (PT Sawut). Kemudian Panca Trisna menjualnya lagi ke PT Japfa.

Sementara, manajemen PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk yang diminta keterangan di sela-sela pemasangan police line ini, enggan memberikan komentarnya.

Bahkan, security yang telah menghubungi manajemen untuk dikonfirmasi juga tidak membuahkan hasil. “Mohon maaf, kami sudah laporkan ke manajemen, kalau ada media yang akan melakukan wawancara, namun hingga kini belum ada jawaban kesediaan dari pimpinan kami,” ujar salah seorang security. (*)

Exit mobile version