PINRANG — Temuan Pengawas Pemilu salah satu Kecamatan di Kabupaten Pinrang terhadap adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang telah dilakukan Oknum Pejabat ASN lingkup Pemkab Pinrang (Kepala OPD) berinisial HM, dibenarkan Ketua Bawaslu Pinrang, Ruslan Wadud.
“Benar, dugaan pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti Pengawas Kecamatan yang menemukannya. Saat ini, kami masih menunggu hasil laporan lengkap temuannya,” jelas Ruslan Wadud kepada lintasterkini.com, Kamis (7/2/2019) via selulernya.
Ruslan menyebutkan, rencananya hari ini pihak Pengawas Kecamatan akan menyerahkan laporan temuan itu ke pihak Bawaslu Pinrang.
Baca Juga :
“Begitu laporan temuannya kita terima, akan segera kita teruskan ke tingkat Gakkumdu. Kalau bukan hari ini, paling lambat besok,” janjinya.
Ditanya terkait sanksinya, Ruslan menegaskan, jika terbukti, oknum pejabat ASN itu pasti dijatuhi sanksi pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sesuai aturan yang berlaku.
Untuk diketahui, Oknum Pejabat ASN lingkup Pemkab Pinrang berinisial HM ini diduga telah membagikan kalender salah satu Caleg (Kakak HM) kepada para bawahannya dan juga memasang kalender-kalender Caleg tersebut di sejumlah ruangan di gedung instansi yang dipimpinnya. (*)
Komentar