SIDRAP — Setelah buron atau menjadi DPO Polres Sidrap selama kurang lebih 5 bulan, Laisang alias Bayu (29), seorang petani asal Desa Kanyuara Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidrap, akhirnya tak berkutik saat diringkus tim Satuan ResNarkoba Polres Sidrap yang dipimpin AKP Badollahi, Selasa (5/1/2019) malam sekira pukul 22.30 Wita.
Untuk diketahui, Laisang ditetapkan menjadi buron atau DPO Polres Sidrap terkait pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya terjadi pada hari Rabu 19 September 2018 lalu, di Desa Kanyuara Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidrap dengan tersangka Candra berteman. Dimana tersangka Candra berteman mengaku telah mendapatkan barang haram yang dikantonginya dari pelaku Laisang.
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono yang dikonfirmasi awak media, Kamis (7/2/2019), membenarkan adanya penangkapan DPO kasus narkoba tersebut.
Baca Juga :
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, yang bersangkutan berhasil kami tangkap. Saat ini, pelaku telah kita amankan di Polres Sidrap guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Budi Wahyono. (*)
Komentar