Lintas Terkini

Pelaku Penganiayaan di Pinrang Sebut Nama, Polisi Kejar Satu DPO

Dua pelaku diringkus Tim Resmob Polres Pinrang setelah buron dua tahun.

PINRANG – Satu pelaku penganiayaan berhasil diringkus Tim Resmob Polres Pinrang, yakni Aprilianto, berusia 22 tahun. Bertempat tinggal di Jalan Diponegoro, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.

Appi sapaannya, diamankan Minggu (07/02/2021) dini hari.

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Appi lalu bernyanyi, menyebut dua nama rekannya yang turut serta secara bersama-sama menganiaya korbannya.

Akhirnya, Ramli Ramadhani alias Aco (23) ikut dibekuk polisi.

“Masih ada satu pelaku yang turut serta menganiaya korban, Resky alias Katte. Anggota sementara menyelidiki keberadaannya,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Mizaldi dalam keterangannya, sore tadi.

Menurut AKP Deki, para pelaku itu menganiaya Asrunk Syafutra pada 22 Juni 2020 lalu. Tepatnya di Jalan Melati, Kecamatan Watang Sawitto.

“Saat itu korban bersama rekannya mengendari motor di TKP, lalu diadang dan dipukul para pelaku. Korban alami luka memar di sekujur tubuhnya,” jelas AKP Deki.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Pinrang. Appi kepada polisi juga mengakui ikut serta menganiaya korban bersama dua rekannya itu.

“Dari pengakuan mereka, Appi yang memberhentikan korban saat ini. Lalu korban dianiaya Reski dan Ramli,” tutup polisi berpangkat tiga balok ini.

Exit mobile version