SELAYAR – Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan satu tersangka kasus dugaan penjualan lahan pulau di Kepulauan Selayar, yakni Kasman.
Kasman adalah pihak penerima uang muka Rp10 juta atas penjualan lahan di atas Pulau Lantigiang, pada 2019 lalu.
Lahan itu dijual ke Asdianti sebesar Rp900 juta, dengan luas kurang lebih 4 hektare (ha).
Penetapan tersangka itu disampaikan Paur Humas Polres Kepulauan Selayar, Ipda Hasan Zulkarnain, Sabtu (06/02/2021). Yang kata dia, penyidik telah melakukan gelar perkara selama dua hari belakangan ini.
“Tidak menutup kemungkinan juga ada tersangka lain dari hasil pendalaman lagi,” sebut Ipda Hasan.
Kasman kata dia, adalah keponakan dari Syamsu Alam yang mengklaim sebagian lahan di pulau tidak berpenghuni itu adalah miliknya. Warisan dari nenek moyang mereka.
Penyelidikan kasus ini diketahui berlangsung sejak Juli 2020 lalu. Bentuk tindaklanjut dari laporan pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate (BTNTB), Juni 2020.
Namun pada saat ditingkatkan ke penyidikan, polisi telah memeriksa 10 orang. Termasuk Kepala BTNTB, Faat Rudiant, juga Syamsu Alam.
“Kami masih akan menunggu mantan Kepala Desa Jinato dan Kepala Dusun (diperiksa),” ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Syaifuddin, Kamis belum lama ini.
Dalam keterangannya, Kepala BTNTB mengaku, jika Pulau Lantigiang itu merupakan kawasan konservasi Taman Nasional Taka Bonerate.(*)