MAKASSAR – Polisi berhasil menyelidiki kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada 2019 lalu di Komplek Perum Hartaco, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Ada dua pelaku pada kasus ini. Hanya saja, baru satu pelaku yang diringkus. Yakni Randi (20), warga Moncongloe, Maros.
Dia ringkus oleh anggota Resmob Polda Sulsel di Jalan Paccerakkang belum lama ini, pada Jumat (05/02/2021).
Baca Juga :
Dari hasil pemeriksaan kata Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto, Randi tidak sendiri. Aksinya dilakukan bersama rekannya.
Saat itu mereka merampas satu unit handphone milik warga di Perum Hartaco.
“Firman (rekan Randi) masih buron. Mereka beraksi tidak segan menganiaya korban dengan sajam saat itu,” ungkap Kompol Suprianto dalam keterangannya, Minggu (07/02/2021).
Tidak hanya itu saja, dari pengakuannya, Randi bersama Firman juga pernah menjambret ponsel di Jalan Paccerakkang di bulan Agustus dan di Jalan Pajjaiyang pada Juli 2020 lalu.
Pemuda yang tubuhnya dipenuhi tatto itu pun kini ditahan di Mapolsek Biringkanaya. Berikut barang bukti satu unit motor yang digunakan saat beraksi.
“Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Polsek Biringkanaya. Dia (Randi) disangkakan pasal 365 KHUPidana,” tutup Bos Jatanras Polda Sulsel ini.
Komentar