PINRANG – Rendi berusia 32 tahun, sempat menjadi buron aparat kepolisian di Pinrang. Setelah menganiaya salah satu pegawai swasta, pada Jumat (05/02/2021) malam.
Kejadiannya tepat di belakang Kantor KUA Paleteang, Jalan Rappang, Kelurahan Kaleng Bata, Pinrang. Petani itu, menebas kepala Prasetyo (46). Yang mengalami luka terbuka di kepala bagian atas.
Polisi yang menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap Rendi. Namun, hanya berselang satu hari, Rendi lalu menyerahkan diri ke Markas Tim Resmob Polres Pinrang.
“Pelaku telah menyerahkan diri Sabtu kemarin (06/02/2021),” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi, Minggu (07/02/2021).
Setelah itu, Rendi diminta menunjukkan barang bukti yang digunakan menganiaya korban, sebilah parang yang sudah disita polisi.
Di hadapan Tim Resmob Polres Pinrang, pelaku mengakui perbuatannya. Dan kini ditahan di Mapolres Pinrang untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Motifnya, yakni ketersinggungan antara pelaku dengan korban sehingga terjadi penganiayaan,” tutup AKP Deki.