TORAJA UTARA– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pelaku di Jalan Ahmad Yani, Karassik, Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Selasa (4/2/2025) dini hari.
Kapolres Toraja Utara, AKBP DR. Zulanda, S.IK., M.Si, melalui Kasatresnarkoba IPTU Firman, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut. Pihaknya mengamankan seorang pria berinisial NS alias PP (29), warga Tampo Tallunglipu, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa dua sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1,15 gram. Selain itu, kami juga mengamankan dua sendok takar serta 40 bungkus plastik klip kosong,” ujar IPTU Firman Kamis (6/2/2025).
Baca Juga :
Seluruh barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah tas kecil berwarna hitam yang diletakkan di dasbor mobil yang digunakan oleh terduga pelaku. Berdasarkan keterangan awal, NS alias PP mendapatkan narkotika tersebut melalui pembelian online di media sosial Instagram dengan akun bernama @kaptencilik.utm. Ia mengaku berniat menjual sekaligus mengonsumsi barang haram tersebut.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NS alias PP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. Selain itu, ia juga dikenakan pasal subsider 112 ayat (1) dalam undang-undang yang sama,” jelas IPTU Firman. (*)
Komentar