BULUKUMBA – Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus Tim Gabungan Aparat Polres Bulukumba. Kedua pelaku diringkus di tempat terpisah, yakni bernama Syamsuddin alias Anton alias Aco Alimuddin, warga Jalan M. Noer Lama, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Pelaku kedua, Handani Ambo Pae’ alias Andang Ambo, warga Jalan Abdul Azis, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Kedua pelaku diamankan setelah petugas menerima informasi dari warga, Senin (6/3/2017).
Informasi itu langsung ditindaklanjuti Wakapolres, Kompol Agus Khaerul bersama Tim Unit Opsnal Satuan Narkoba Polres Bulukumba, Kasat Narkoba AKP Idrus, BKO Narkoba, Ipda Asbudi Tonis, dan Kasi Propam, Ipda Syamsul Bahri Kasiwas melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Baca Juga :
Setiba dilokasi yang dimaksud di Jalan M. Nur, petugas berhasil mengamankan Syamsuddin. Hasil interogasi pelaku menyebut keberadaan rekannya. Hari itu juga petugas melakukan pengembanganhingga, akhirnya berhasil mengamankan rekan pelaku yakni Handani Ambo Pae’alias Andang Ambo.
Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa1 7 sachet diduga sisa narkotika jenis sabu, 2 unit handphone merek Nokia warna hitam dan putih, 2 buah dompet warna cokelat, 1 buah alat isap sabu (bong), 1 buah pireks, 2 buah sendok sabu, 1 buah korek gas api, 2 buah pipet warna putih, 2 buah tusuk telinga, 1 buah sumbu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi, Selasa, (7/3/2017) membenarkan penangkapan terhadap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba oleh Polres Bulukumba.
“Keduanya sekarang dalam pemeriksaan di Polres Bulukumba,” pungkas Kombes Dicky Sondani. (*)
Komentar