MAKASSAR – Kasus Andys R Kilah (42), warga BTN Mutiara Permai blok B 1 no 3, Kabupaten Gowa, yang ditangkap oleh anggota Resmob Brimob Subden 1 Polda Sulsel, Senin (6/3/2017), sekira pukul 16.10 Wita, di Jalan Topaz, belum juga dirilis Polda Sulsel.
Padahal sang makelar itu sempat menyebut nama salah seorang oknum polisi sebagai pemilik paket sabu yang disita dari kantongnya.
Hingga Selasa (7/3/2017) malam, pihak Ditnarkoba Polda Sulsel belum juga merilis penangkapan sang makelar. Padahal, yang bersangkutan sudah diserahkan sejak Senin malam oleh pihak Brimob Polda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi mengaku pihak kepoliskan masih mengembangkan kasus sang mangelar. “Kasusnya masih dikembangkan,” ujar Dicky.
Sebelumnya Andys diamankan saat pelaku terlibat perkelahian dengan seorang lelaki bernama Lallo, yang sama-sama sebagai makelar mobil. Perkelahian itu diduga akibat permasalahan uang fee hasil penjualan mobil yang tidak dibagi rata.
Saat terlibat perkelahaian, Brigpol Akbar yang kebetulan berada di sekitar lokasi berusaha melerai. Andis yang nyaris mejadi bulan-bulan warga sekitar pun diamankan. Namun saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang yang diduga narkoba jenis sabu. Andis pun langsung digelandang ke Posko Resmob Brimob Polda Sulsel.
Menurut informasi, barang bukti sabu yang ditemukan di kantong celana pelaku diduga milik seorang oknum polisi. Itu diungkapkan sendiri oleh pelaku saat diintrogasi petugas.