MAKASSAR – Kasus pembunuhan almarhum Tarmizi (25) di Perumahan Villa Mutiara Makassar, Senin (13/2/2017) lalu telah mendapatkan keterangan motif pembunuhan tersebut dengan menggelar rekonstruksi, Senin (6/3/2017) di lokasi kejadian.
Gelar rekontruksi itu dipimpin langsung Kapolsek Kompol Henki Ismanto, didampingi Kanit Reskrim, AKP Zainuddin. Rekonstruksi mulai dilakukan pukul 14.00 Wita, dengan menghadirkan tersangka pembunuhan Ibnu Suud. (*)