SIDRAP – Tiga pelaku narkoba di Kabupaten Sidrap masing-masing Andri Dwi Ramdani (28) dan Paryono (35), keduanya merupakan warga Jalan Lasinrang Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap berhasil diciduk petugas. Keduanya diamankan bersama rekannya, Suardi (25), warga Desa Cipotakari Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap, Senin (5/3/2018) siang.
Pelaku Suardi ikut diamankan sekira pukul 12.30 Wita di Jalan Lasinrang, Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap. Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 4 sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, 4 buah handphone serta sebilah badik.
Hanya berselang 15 menit kemudian atau tepatnya sekira pukul 12.45 Wita, di sekitar lokasi yang sama, di Jalan Lasinrang Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, Tim Satuan Resnarkoba kembali meringkus seorang pelaku lainnya yaitu Hendra (25), warga Jalan Harapan Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap. Dari tangan Hendra disita barang bukti berupa 1 batang pireks, 1 timbangan digital serta 1 buah handphone.
Baca Juga :
Kapolres Sidrap, AKBP Ade Indrawan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Indra Waspada Yudha yang dikonfirmasi awak media, Selasa (6/3/2018), membenarkan adanya penangkapan 4 pelaku narkoba tersebut oleh tim jajarannya.
“Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat jika di lokasi (TKP) sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Keempat pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di Mapolres Sidrap guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Indra Waspada Yudha. (*)
Komentar