Lintas Terkini

Penerimaan Pegawai Kontrak di Disdamkar Makassar Akan Dibuka Via Online

Penerimaan calon pegawai kontrak sebelum dibatalkan

MAKASSAR – Proses penerimaan pegawai kontrak di Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Makassar akan kembali dibuka. Meski sebelumnya, rekrutmen awal ribuan pelamar telah dibatalkan.

Abang Muncu sapaan Hasanuddin, Plt Kepala Disdamkar Makassar bilang, saat ini dirinya masih merampungkan pemenuhan syarat untuk kembali membuka pendaftaran secara online.

“Saya rampungkan prosedurnya dulu. Banyak regulasi yang kita masukkan,” kata dia kepada LINTASTERKINI, Minggu (07/03/2021).

Dengan begitu, dia belum bisa memastikan kapan jadwal pendaftaran kembali dibuka.

“Semua nanti diatur lewat online. Mulai dari proses pendaftaran. Setelah lulus berkas, kita juga akan umumkan lewat online,” lanjutnya.

Hanya saja kata Muncu, untuk proses pemberkasan tetap dilakukan tatap muka. Sebab, pelamar harus memasukkan berkasnya. Dengan mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Begitu pun dengan tahapan seleksi tes kesehatan dan fisik nantinya. Tetap berlangsung tatap muka. Akan melibatkan tim dari puskesmas.

“Kita atur harinya dan jumlahnya saat pelamar akan memasukkan berkas. Misalnya, hari pertama dibatasi 50 orang untuk datang ke kantor memasukkan berkasnya. Begitu juga dengan tes kesamaptaan, kesehatan dan fisik nantinya,” jelasnya.

Itu dilakukan, lanjut Muncu, untuk menghidari kerumuman di masa pandemi covid-19 saat ini.

“Untuk pelamar yang sudah masukkan berkasnya bisa datang ke kantor untuk mengambilnya. Jangan kecil hati, sabar. Kita akan kembali buka pendaftaran,” katanya.

Di tahun 2021 ini, Disdamkar diketahui akan menerima 100 pegawai kontrak. Sebelumnya telah disampaikan Sekretaris Disdamkar Makassar, Elodewata Wahid Yunus beberapa waktu lalu.

Anggaran untuk gaji dan tunjungan ratusan pegawai kontrak itu pun telah ditetapkan dalam APBD 2021.

“Kalau untuk kegiatan penerimaan tidak ada anggarannya. Untuk gaji dan tunjangan untuk 100 pegawai kontrak itu, sekitar Rp3,6 miliar,” sebutnya. (*)

Exit mobile version