GOWA – Satuan Narkoba Polres Gowa berhasil menangkap lima orang pelaku penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti (BB) 149,22 gram Sabu.
Kelima tersangka yakni berinisial RE (20) berperan sebagai kurir, RR (26) berperan sebagai pengedar, RS (30) sebagai Kurir dan BN (45) berperan sebagai Bandar serta MS 42 tahun Berperan sebagai Kurir.
“Kelima tersangka ini ada yang menerima pesanan dari konsumen lewat media sosial, kemudian juga bermodus menggunakan rumah sebagai tempat bertransaksi serta ada juga yang melakukan perjanjian untuk bertemu dengan pengedar atau kurir di titik yang telah ditentukan sang kurir,” terang Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Syaharuddin didampingi Kasi Humas AKP M Tambunan kepada wartawan, di halaman Mapolres Gowa, Senin (7/3/2022).
Kasat Narkoba juga menjelaskan, bandar utama melakukan transaksi dengan konsumen menggunakan kurir dan lokasi untuk bertransaksi diatur oleh kurir sesuai petunjuk bandar.
” Salah satu tersangka bekerjasama dengan seorang bandar dan diperkirakan peredaran uang dari kelima tersangka sebanyak puluhan juta,” jelasnya.
Kemudian Salah satu tersangka kata Kasat Narkoba, merupakan pengguna yang aktif mengkonsumsi sabu sejak tahun 2017 dan untuk Konsumen para tersangka merupakan buruh bangunan dan orang-orang terdekat.
“Untuk Bandar utama pemilik sabu seberat 93 gram masih dilakukan pencarian. Dari keterangan kelima tersangka mengaku menjadi kurir dan bandar sabu dikarenakan faktor ekonomi,” tandasnya. (*)