MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, lakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), bersama BPJS Ketenagakerjaan di Claro Hotel, Rabu (6/03/2024).
Penandatangan ini sebagai salah satu rangkaian kegiatan dalam pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2025 Pemkot Makassar.
Penandatangan MoU terkait pedoman perlindungan bagi pekerja rentan di Kota Makassar, bentuk komitmen pemerintah atas keselamatan para pekerja rentan.
Baca Juga :
Hal ini disaksikan oleh jajaran Forkopimda Kota Makassar dan staf ahli gubernur Sulsel dan juga Ketua TP PKK Kota Makassar.
Dengan menggandeng BPJAMSOSTEK, Pemkot Makassar memberikan jaminan keselamatan bagi para pekerja rentan, yakni pekerja sektor informal dengan risiko tinggi, berpenghasilan rendah, rentan terhadap gejolak ekonomi.
Sebelumnya, diketahui Pemkot Makassar telah mendaftarkan sebanyak 35.782 jiwa pekerja rentan dan juga kelompok difabel sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kuota Makassar thun ini 35.782 jiwa, dan terdapat kekosongan sekitar 782 jiwa. Sesuai dengan instruksi Wali Kota, kita isi dengan kelompok difabel,” tutur Sekda Kota Makassar beberapa waktu lalu.
Selain penandatangan MoU bersama BPJS Ketenagakerjaan, di tempat yang sama, Wali Kota Makassar juga menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Kota Makassar.
Hal ini menghantarkan keberhasilan pembangunan dibawah kepemimpinan Danny Pomanto, dengan pendampingan dan pertimbangan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri, demikian pula pada pengambilan sejumlah kebijakan strategis Pemkot Makassar. (*)
Komentar