MEDAN – Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal, yang menembak mati adik iparnya telah menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara (Sumut). Hasilnya, mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini mengaku mendapat bisikan untuk melakukan penembakan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, penyidik terus mendalami motif penembakan yang dilakukan Kompol Fahrizal. Menurutnya, dilihat dari cara penembakan dengan 6 peluru, dengan rincian 3 butir bersarang di bagian perut dan 3 butir di kepala, patut diduga ada kemarahan yang besar atau ada masalah di internal keluarga.
“Tetapi dugaan itu masih didalami penyelidik. Terlebih pelaku mengaku mendengar bisikan untuk melakukan penembakan. Bisikan itu menyatakan korban merupakan orang jahat yang melakukan pembunuhan,” ungkap Rina kepada wartawan di Medan, Jumat (6/4/2018).
Sementara itu dari sebuah sumber yang meminta namanya dirahasiakan, beberapa tetangga di sekitar rumah Kompol Fahrizal pernah beberapa kali melihat keanehan yang dilakukan. “Dia biasa naik di atas genteng rumah dan kalau ditegur dia marah dan mengancam mau menembak. Saya pikir dia pernah mengikuti suatu aliran tertentu yang bisa membuat hilang kesadaran dalam waktu tertentu. Padahal dulu dia orangnya baik dan suka menolong jika ada orang yang ditindas” ujar sumber tersebut.
Diutarakan dia, meski demikian pengakuan yang bersangkutan secara hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu tim penyidik mencari saksi-saksi ke lapangan. “Sampai dengan saat ini masih bekerja,” ucapnya.
Rina menyebutkan, syukurnya hari ini yang bersangkutan sudah bisa diambil keterangannya. “Mulai kooperatif, tenang karena dari kemarin kita belum bisa ambil keterangannya lantaran masih labil,” tutur dia.
Dia mengungkapkan, jika terbukti bersalah Kompol Fahrizal akan menghadapi hukuman yang lebih berat dibandingkan masyarakat awam. Selain harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum pidana, dia juga akan diproses pada sidang kode etik.
“Putusan sidang kode etiklah yang akan menentukan, apakah yang bersangkutan itu masih layak menjadi anggota Polri atau diberhentikan. Itu butuh proses yang panjang,” tandasnya. (*)