MAKASSAR — Anggota DPRD Makassar dibuat geram dengan sikap pengelola kawasan reklamasi Center Point of Indonesia (CPI).
Pengelola CPI tidak melaksanakan kewajibannya menyerahkan fasum fasos ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Sebagaimana kata Ketua Komisi D DPRD Makassar, Abd Wahab Tahir, pengelola CPI ingkar terhadap perjanjian.
“Saya sangat menyayangkan sikap pengelola CPI karena wanprestasi kepada Pemkot Makassar,” tukasnya, Rabu (7/4/2021).
Seharusnya sejauh ini, pengelola CPI sudah memberi asas manfaat soal lahan fasum fasos.
Olehnya itu, Wahab Tahir yang merupakan mantan Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mendesak Pemkot untuk menggunakan segala upaya agar perjanjian itu dapat dipatuhi pengelola CPI. Dan segera melaksanakannya.
“Saya juga mendesak pihak Pemprov Sulsel untuk menghargai dan mematuhi Undang-undang keotonomian (otonomi daerah) yang melekat pada pemerintah kota Makassar,” pungkasnya.
Sebab menurut dia, Pemprov Sulsel telah memberi izin reklamasi di laut Pantai Losari kepada pihak CPI.
Tidak hanya itu, Wahab Tahir juga meminta Pemkot Makassar agar menutup seluruh akses dari dan menuju CPI.
“Utamanya jalan yang menunggunakan APBD Makassar,” tegasnya.
Wahab Tahir bahkan meminta Pemkot Makassar untuk segera memasukkan revisi Perda RTRW. Lalu, menghilangkan petak bidang hasil reklamasi CPI masuk ke dalam wilayah administrasi Pemkot Makassar.
“Sehingga, seluruh konsekuensi penduduknya menjadi urusan pihak CPI. Dan tidak menjadi tanggung jawab Pemkot Makassar,” tukasnya.
“Saya sebagai eks Ketua Pansus RTRW kota Makassar sangat menyesalkan prilaku wanprestasi oleh pengelola CPI,” tutup Wahab Tahir.