MAKASSAR — Sistem tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Makassar menjadi perbincangan. Surat tilang yang dikirimkan ke pelanggar diduga salah orang.
Hingga kini, kejadian tersebut masih sementara ditelusuri pihak kepolisian. Belum ada jawaban resmi terkait surat tilang yang dikirimkan ke orang yang bukan pemilik kendaraan sesuai isi surat itu.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel, AKBP Andiko Wicaksono pun meminta waktu untuk memperjelas hal tersebut.
“Iyo mas. Mohon waktu yo,” singkatnya saat dikonfirmasi LINTASTERKINI, Rabu malam (7/4/2021).
Diketahui, surat tilang tersebut diterima warga Kecamatan Rappocini bernama Anni Thamrin. Ibu rumah tangga (IRT) itu menerima surat tilang dari Ditlantas Polda Sulsel.
Ia disebut melanggar lalu lintas saat melintas di Jalan Urip Sumohardjo pada (4/4/2021) lalu.
Hanya saja, setelah surat tilang itu dibuka foto kendaraan yang terlampir ternyata bukan milik Anni Thamrin.
Tidak hanya itu, ia juga mengaku tidak pernah melintas menggunakan mobil di jalan yang dimaksud.(*)