MAKASSAR – Masyarakat yang ikut dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tak boleh mendapatkan tindakan diskriminasi. Jaminan kenyamanan dan kualitas pelayanan yang wajib diterima pasien termaktub dalam perjanjian layanan JKN di fasilitas kesehatan (Faskes).
Dalam perjanjian layanan JKN memuat beberapa poin, di antaranya yaitu tidak bisa memulangkan pasien yang sedang dirawat di rumah sakit (RS) sebelum dinyatakan sembuh oleh dokter.
Selain itu, fotokopi berkas juga sudah ditiadakan, termasuk tidak adanya biaya tambahan dibebankan ke pasien.
“Tidak ada lagi batas waktu perawatan inap, sudah tidak ada permintaan fotokopi berkas pasien, karena setiap faskes termasuk juga rumah sakit sudah menerima NIK KTP. Kalau ada rumah sakit menolak pasien hanya karena diperlihatkan KTP saja, sudah jelas itu tidak komitmen terhadap janji layanan JKN. Kalau praktik seperti itu ditemukan, masyarakat bisa melaporkan kepada kami,” tegas Asisten Manager BPJS Kesehatan Cabang Makassar Muh Syahrul, Sabtu (06/04/2024).
Syahrul juga menyampaikan, penting bagi semua peserta JKN berupa KIS mengetahui, pengambilan obat di rumah sakit sama sekali tidak dipungut biaya. Kalau pun terpaksa harus membeli obat di apotek luar, kuitansinya wajib disetorkan kepada pihak rumah sakit untuk dilakukan penggantian uang.
“Rumah sakit harus menyediakan obat. Kalau keluarga pasien terpaksa harus membeli di luar dari rumah sakit, jangan lupa untuk menyetorkan kuitansi pembelian ke pihak rumah sakit untuk dilakukan penggantian uang,” imbuhnya.
Sosialisasi Program JKN-KIS kepada peserta dibuka langsung Anggota Komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham. Acara ini berlangsung di Hyatt Place Lantai 2 Sudirman Suites Apartemen.
Dalam sambutannya, politisi perempuan dari Partai Demokrat berucap, setiap masyarakat di Indonesia telah diwajibkan menjadi peserta JKN-KIS. Ini sebagai upaya negara dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan.
Kata Ami panggilan akrab Aliyah Mustika Ilham, seluruh peserta JKN-KIS punya hak sama atau tanpa diskriminasi dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Jika dalam praktiknya ditemukan rumah sakit bermain-main memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka tidak segan diberikan tindakan.
“Namun perlu untuk kita pahami bersama, kami sendiri hanya dapat andil melakukan pengawasan hingga intervensi terhadap rumah sakit naungan kementerian. Sedangkan rumah sakit swasta kami hanya sebatas dapat memberikan peringatan atau imbauan terhadap aturan undang-undang yang mengikat mengenai pelayanan kesehatan,” tegasnya.(***)