CIREBON – Napi teroris bom Cirebon bernama Arief Budiman, Sabtu (6/5/2017), sekira pukul 10.00 Wib telah bebas dari Lapas Pasir Putih Nusakambangan. Sebelumnya Arief Budiman telah menjalani masa hukuman penjara selama 7 tahun dan dinyatakan bebas murni berdasarkan surat lepas nomor : W13.PAS.PAS24.PK.01.01.02-100, tanggal 6 Mei 2017.
Setelah bebas Arief Budiman langsung diantar sampai ke Pos Wijayapura dan diserahterimakan kepada Anggota Densus 88 yang selanjutnya akan diantarkan kepada keluarganya yang beralamat di Jalan Suratno No 11 RT 01/RW 01 Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
“Sukur alhamdulillah, saya telah dibebaskan. Insya Allah, setelah ini, saya akan menata hidup saya lebih baik lagi bersama keluarga di kampung,” ucap Arif Budiman singkat.
Arief Budiman sendiri merupakan napi teroris jaringan Bom Cirebon. Dia merupakan kakak kandung Agung Firmansyah (Amir Jamaah Anshorut Daulah Jawa Barat).
Dirinya terlibat dan turut serta sebelum dan sesudah pengeboman di Masjid Adzikra Polres Cirebon Kota, yakni menyimpan sisa bom lainnya untuk diserahkan ke Ahmad Basuki. Namun saat itu, karena takut Ahmad Basuki menolak.
Bom itu akhirnya menitipkan kembali ke Arief Budiman. Setelah itu Arief Budiman menemui Andri Siswanto dan Mushola. Lantas, keduanya menyarankan bom tersebut untuk dibuang ke kali. (*)