MAKASSAR – Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Ujungpandang, Minggu (7/5/2017), sekira pukul 03.00 Wita mengamankan 2 (dua) orang pemuda yang membawa narkotika jenis tembakau gorilla. Kedua lelaki itu diringkus tepat di belakang rumah jabatan (rujab) Walikota Makassar di Jalan Kelapa.
Penangkapan keduanya dipimpin oleh Panit 2 Reskrim, Ipda Mulya Widada dan Dantimsus, Aiptu Syawaluddin. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing Fathur Rahman (22), warga Jalan Cenderawasih Lorong 31 Makassar dan Amri Rahim (45), warga Jalan Yosef Latumahina Makassar. Kedua pelaku diringkus berdasarkan laporan polisi nomor : LP/K/147/V/2017/ Restabes Mks/Sektor UP, tanggal 7 Mei 2017.
“Mengenai penahanannya selain berdasar pada laporan polisi, keduanya dikenakan Permenkes Nomor 2 tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (tembakau gorilla masuk dalam golongan narkotik nomor 1), serta Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang tentunya akan diproses lebih lanjut,” urai Kapolsek Ujungpandang, Kompol Ananda Fauzi Harahap.
Baca Juga :
Dijelaskan, jika kedua pelaku diciduk setelah Tim Resmob Polsek Ujung Pandang menerima informasi dari masyarakat terkait adanya sekelompok orang yang sementara berkumpul di Jalan Kelapa. Mereka yang berkumpul itu diduga sementara mengisap tembakau gorilla.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Resmob Polsek Ujungpandang melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan berhasil mengamankan dua orang yang sementara duduk di pinggir jalan, yang diduga kuat menyimpan, memiliki dan atau memakai narkotika jenis tembakau gorilla.
Pada saat penangkapan kedua pelaku, turut disita barang bukti berupa 1 (satu sachet tembakau gorilla, yang terbungkus dalam plastik, 1 (satu) gulung viper (kertas rokok ) dan 2 (dua) kaleng tempat rokok merek gudang garam yang berisi tembakau kering (untuk campuran tembakau Gorilla).
Hasil interogasi petugas diketahui jika Fatur Rahman membeli tembakau gorilla tersebut melalui media online Instagram. Ia kemudian mentransfer uang sejumlah Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya, paket tembakau gorilla tersebut dikirim oleh bandar (pemilik) tembakau gorilla yang diterima oleh Fathur Rahman di kantor ekspedisi JNE Pusat Jalan Yusuf Dg Ngawing, dekat Goro.
Pada saat diamankan oleh anggota Polsek Ujungpandang, Fathur Rahman memberikan keterangan bahwa sementara mengisap lentingan tembakau gorilla dengan cara mencampur dengan tembakau kering kemudian di gulung dengan menggunakan kertas viper. Setelah itu kemudian dibakar dan diisap. Pada saat diisap akan mendapatkan rasa yang enak dan menghasilkan halusinasi yang membuat pengisapnya tenang.
Fathur Rahman saat ini masih dalam masa rehabilitasi kecanduan narkotika dan rehabilitasi yang dia jalani adalah rehabilitasi atas permintaan keluarga dan dirinya sendiri. Sementara keterangan Amri Rahim saat diamankan, dirinya bersama Fatur Rahman sementara mengisap tembakau gorilla secara bergantian dengan Fathur Rahman. Kedua pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Ujung Pandang untuk proses Hukum. (*)
Komentar