Logo Lintasterkini

Pesta Tembakau Gorilla di Belakang Rujab Walikota, Dua Pria Diringkus

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Minggu, 07 Mei 2017 18:02

Dua pelaku berpesta tembakau gorilla diamankan aparat Polsekta Ujungpandang.
Dua pelaku berpesta tembakau gorilla diamankan aparat Polsekta Ujungpandang.

MAKASSAR – Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Ujungpandang, Minggu (7/5/2017), sekira pukul 03.00 Wita mengamankan 2 (dua) orang pemuda yang membawa narkotika jenis tembakau gorilla. Kedua lelaki itu diringkus tepat di belakang rumah jabatan (rujab) Walikota Makassar di Jalan Kelapa.

Penangkapan keduanya dipimpin oleh Panit 2 Reskrim, Ipda Mulya Widada dan Dantimsus, Aiptu Syawaluddin. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing Fathur Rahman (22), warga Jalan Cenderawasih Lorong 31 Makassar dan Amri Rahim (45), warga Jalan Yosef Latumahina Makassar. Kedua pelaku diringkus berdasarkan laporan polisi nomor : LP/K/147/V/2017/ Restabes Mks/Sektor UP, tanggal 7 Mei 2017.

“Mengenai penahanannya selain berdasar pada laporan polisi, keduanya dikenakan Permenkes Nomor 2 tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (tembakau gorilla masuk dalam golongan narkotik nomor 1), serta Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang tentunya akan diproses lebih lanjut,” urai Kapolsek Ujungpandang, Kompol Ananda Fauzi Harahap.

Dijelaskan, jika kedua pelaku diciduk setelah Tim Resmob Polsek Ujung Pandang menerima informasi dari masyarakat terkait adanya sekelompok orang yang sementara berkumpul di Jalan Kelapa. Mereka yang berkumpul itu diduga sementara mengisap tembakau gorilla.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Resmob Polsek Ujungpandang melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan berhasil mengamankan dua orang yang sementara duduk di pinggir jalan, yang diduga kuat menyimpan, memiliki dan atau memakai narkotika jenis tembakau gorilla.

Pada saat penangkapan kedua pelaku, turut disita barang bukti berupa 1 (satu sachet tembakau gorilla, yang terbungkus dalam plastik, 1 (satu) gulung viper (kertas rokok ) dan 2 (dua) kaleng tempat rokok merek gudang garam yang berisi tembakau kering (untuk campuran tembakau Gorilla).

Hasil interogasi petugas diketahui jika Fatur Rahman membeli tembakau gorilla tersebut melalui media online Instagram. Ia kemudian mentransfer uang sejumlah Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya, paket tembakau gorilla tersebut dikirim oleh bandar (pemilik) tembakau gorilla yang diterima oleh Fathur Rahman di kantor ekspedisi JNE Pusat Jalan Yusuf Dg Ngawing, dekat Goro.

Pada saat diamankan oleh anggota Polsek Ujungpandang, Fathur Rahman memberikan keterangan bahwa sementara mengisap lentingan tembakau gorilla dengan cara mencampur dengan tembakau kering kemudian di gulung dengan menggunakan kertas viper. Setelah itu kemudian dibakar dan diisap. Pada saat diisap akan mendapatkan rasa yang enak dan menghasilkan halusinasi yang membuat pengisapnya tenang.

Fathur Rahman saat ini masih dalam masa rehabilitasi kecanduan narkotika dan rehabilitasi yang dia jalani adalah rehabilitasi atas permintaan keluarga dan dirinya sendiri. Sementara keterangan Amri Rahim saat diamankan, dirinya bersama Fatur Rahman sementara mengisap tembakau gorilla secara bergantian dengan Fathur Rahman. Kedua pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Ujung Pandang untuk proses Hukum. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...