SOPPENG – Tujuh orang pelaku penjualan miras di Tempat Hiburan Malam (THM) terjaring dalam razia yang di gelar tim gabungan Polres Soppeng. Gelar razia dipimpin Kasi Propam, Ipda Didid Rukminto Putranto bersama personil.
Dalam razia ini tim gabungan menyisir sejumlah THM yang berada di wilayah hukum Polres Soppeng. Alhasil, dari razia itu sedikitnya 7 (tujuh) orang penjual miras diamankan.
Selain Tim gabungan mengamankan 7 orang pelaku, turut pula disita sejumlah barang bukti miras. Selanjutnya petugas menggiring para pelaku ke Mapolsek Liriliaja untuk kepentingan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi, Sabtu (6/5/2017) mengaku telah menerima informasi hasil dari razia yang digelar oleh tim gabungan Polres Soppeng.
Dia mengatakan, razia yang digelar pihak Polres Soppeng di wilayah hukumnya merupakan kegiatan rutinitas. Kegiatan tersebut, kata Dicky, dengan sasaran narkotika, obat terlarang, miras, premanisme. Hal itu dilakukan untuk mencegah tindakan aksi kriminalitas.
“Dalam razia itu ada 7 orang diamankan karena terlibat dalam penjualan miras diduga tanpa mengantongi izin. Selain mengamankan 7 orang, petugas juga menyita barang bukti dari salah satu tempat karoke di Lajoa, Kecamatan Liriliaja Soppeng. Kini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Mapolsek Liriliaja,” jelas Dicky. (*)