Logo Lintasterkini

ASN di Gowa Dilarang Terima Bingkisan Lebaran dari Masyarakat

Budi S
Budi S

Jumat, 07 Mei 2021 21:37

Ilustrasi/istimewa
Ilustrasi/istimewa

GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menegaskan larangan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima bingkisan lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

Sebab, itu dianggap sebagai bentuk gratifikasi. Atau tindak pidana. Baik itu dalam bentuk bingkisan apa pun dari masyarakat, misalnya parcel.

Hal itu dipertegas Kepala Inspektorat Gowa, Kamsina. Menurutnya, larangan tersebut diatur dalam surat edaran bupati nomor 700/018/Inspektorat.

“Surat edaran itu tentang pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan,” tegas Kamsina, Jumat (07/05/2021).

Olehnya, dia meminta agar surat edaran itu harus diperhatikan seluruh perangkat daerah.

“Edaran dikeluarkan untuk mencegah gratifikasi di seluruh OPD. Apalagi, Inspektorat merupakan perpanjangan tangan dari KPK mengenai gratifikasi ini,” terangnya.

Kamsina pun menegaskan bagi ASN yang terlanjut menerima bingkisan untuk kembali memberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Seperti yang terkena dampak covid-19.

“Kalau ada yang terlanjur mendapatkan namun tergolong mampu, bisa menyerahkan ke orang yang lebih membutuhkan atau kurang mampu. Dengan catatan harus menyampaikan ke UPG ditambah bukti terlampir misalnya foto dan lainnya. Hal ini lakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” terangnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...