GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menegaskan larangan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima bingkisan lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
Sebab, itu dianggap sebagai bentuk gratifikasi. Atau tindak pidana. Baik itu dalam bentuk bingkisan apa pun dari masyarakat, misalnya parcel.
Hal itu dipertegas Kepala Inspektorat Gowa, Kamsina. Menurutnya, larangan tersebut diatur dalam surat edaran bupati nomor 700/018/Inspektorat.
Baca Juga :
“Surat edaran itu tentang pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan,” tegas Kamsina, Jumat (07/05/2021).
Olehnya, dia meminta agar surat edaran itu harus diperhatikan seluruh perangkat daerah.
“Edaran dikeluarkan untuk mencegah gratifikasi di seluruh OPD. Apalagi, Inspektorat merupakan perpanjangan tangan dari KPK mengenai gratifikasi ini,” terangnya.
Kamsina pun menegaskan bagi ASN yang terlanjut menerima bingkisan untuk kembali memberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Seperti yang terkena dampak covid-19.
“Kalau ada yang terlanjur mendapatkan namun tergolong mampu, bisa menyerahkan ke orang yang lebih membutuhkan atau kurang mampu. Dengan catatan harus menyampaikan ke UPG ditambah bukti terlampir misalnya foto dan lainnya. Hal ini lakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” terangnya. (*)
Komentar