Lintas Terkini

ASN Nekat Mudik Lebaran 2021? Awas, Masyarakat Bisa Laporkan

Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS dan PPPK dilarang mudik lebaran Idul Fitri 2021.

JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu telah mengeluarkan Surat Edaran Pelarangan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2021. Adapun ASN yang dilarang mudik ke kampung halamannya itu, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adanya larangan mudik ini, maka ASN diminta jangan bertindak nekat melanggar aturan tersebut. Awas, masyarakat bisa melaporkan aksi nekat mudik jika dilakukan ASN.

Larangan mudik bagi ASN tahun 2021 ini dengan pertimbangan mengingat angka kasus pandemi Covid-19 masih terus bertambah. Pelarangan dimaksud agar tidak terjadi lonjàkan kasus Covid-19 pasca lebaran.

Menindaklanjuti larangan mudik tersebut, Kementerian PAN-RB meminta masyarakat untuk melaporkan ASN yang nekat bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan usai Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Jakarta, Kamis, (6/5/2021) mengatakan masyarakat dapat melaporkan ke Kementerian PANRB melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

“Pemerintah meminta partisipasi masyarakat sebagai pengawas eksternal untuk melaporkan ASN yang terbukti mudik saat lebaran tahun ini,” kata Rini.

Laporan dapat dikirimkan dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti pendukung jika ada, melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS.

Sebelumnya, Kementerian PANRB menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 8 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara dalam masa pandemi COVID-19.

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah tersebut berlaku selama 6 hingga 17 Mei 2021. Rini mengimbau ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga, masyarakat, serta lingkungannya untuk tidak mudik.

“Jangan sampai lengah. ASN harus jadi pelopor untuk tidak mudik lebaran di tahun ini,” kata dia.

Hal itu kata dia semata-mata untuk menekan angka kasus penularan COVID-19 yang cenderung naik pada saat libur panjang. Rini menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar larangan mudik lebaran tahun ini.

“Pejabat pembina kepegawaian (PPK) wajib memberikan sanksi disiplin kepada ASN yang nekat mudik,” kata dia.

ASN yang melanggar akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang PPPK. (*)

Exit mobile version