MAKASSAR – Camat Biringkanaya, Andi Syahrum Makkuradde turun langsung mengecek kesiapan pos penyekatan di perbatasan Kota Makassar-Maros, Kamis malam (06/05/2021).
Menurutnya, petugas gabungan yang bertugas sudah mulai memeriksa sejumlah kendaraan yang hendak masuk ke kota berjuluk Anging Mammiri ini.
Melibatkan unsur TNI-Polri, juga dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan tim Dinas Kesehatan Makassar.
“Semua unsur terkait sudah standby. Malam ini yang bertugas dua dari TNI, empat Polri, Satpol PP, Dinkes dan Dishub masing-masing dua orang,” kata Andi Syahrum kepada LINTASTERKINI.
Sesuai dengan instruksi pemerintah pusat dan unsur Forkopimda Makassar, masyarakat dari luar kota tidak diperbolehkan masuk ke Makassar. Terkecuali mereka yang tengah perjalanan dinas atau hendak bekerja.
“Itu pun harus memperlihatkan surat tugas dengan tandangan basah atau cap basah dari pimpinannya,” terangnya.
Tidak hanya itu, masyarakat dalam kunjungan duka pun jumlah dibatasi jika hendak masuk ke Makassar.
Untuk ibu hamil diperbolehkan masuk. Asalkan didampingi oleh pelayanan kesehatan darurat.
“Bagi kendaraan ada pembatasan penumpang dan penerapan protokol kesehatan (prokes) covid-19. KTP dan surat-surat keterangan pendukung diperiksa,” jelas Andi Syahrum.
“Bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan atau bukti seperti yang dijelaskan, kita suruh putar balik,” lanjutnya.
Andi Syahrum pun berharap, agar masyarakat dapat memahami aturan larangan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah itu demi kepentingan bersama. Dan terus mematuhi prokes covid-19. (*)