PINRANG — Puluhan Kendaraan Dinas (Randis) Pemkab Pinrang diinventarisir atau didata ulang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel). Pendataan tersebut dilakukan untuk Randis yang menunggak pajak.
Kepala Bidang Asset Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pinrang Rihari Ance mengatakan, pendataan ulang kendaraan dinas itu dilakukan untuk memastikan apakah masih layak atau tidak.
“Pemeriksaan randis berfokus pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kondisi fisik kendaraan,” kata Rihari Ance saat dikonfirmasi, Senin (6/5/2024)
Baca Juga :
Sementara Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pinrang Kamaruddin mengatakan, proses pemeriksaan randis oleh BPK tersebut sudah berlangsung selama empat hari.
“Yang diperiksa itu kendaraan dinas yang belum terbayarkan pajaknya,” kata Kamaruddin, Selasa (7/5/2024).
Adapun untuk hasil pemeriksaan, Kmaaruddi mengatakan jika tersebut merupakan kewanangan BPK.
“Setelah ini kami menunggu apa yang menjadi rekomendasi BPK,” tuturnya. (*)
Komentar