PAREPARE – Sebagai salah satu upaya dalam encegah terjadinya aksi Balap Liar (Bali) di Kota Parepare, Satuan Lalu Lintas (SatLantas) Polres Parepare memasang spandul dilarang ngumpul bagi para pengendara sepeda motor mulai pukul 24.00 hingga 03.00 Wita pada beberapa titik ruas jalan yang selama ini dianggap rawan dijadikan arena Balapan Liar.
Pada spanduk berukuran sekitar 3 meter itu, selain larangan berkumpul, juga memuat aturan tentang larangan melakukan aksi balapan liar beserta sangsi yang akan diberikan.
“Hari ini, kami telah melakukan pemasangan spanduk larangan ngumpul bagi para pengendara motor di waktu rawan Balap Liar yaitu mulai pukul 00.00 hingga 03.00 Wita pada beberapa titik ruas jalan yang selama ini kerap dijadikan arena balapan,” ungkap Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi kepada awak media, Rabu (7/6/2017).
Pria berharap, adanya spanduk pemberitahuan itu dapat menjadi pengingat buat para pelaku untuk mengurungkan niatnya melakukan aksi balap liar.
“Kami juga meminta kepada para orang tua, kalalu memang anaknya belum bisa mengendarai sepeda motor, jangan di izinkan. Dan tolong para orang tua juga mau membantu tugas kami dengan meningkatkan pengawasan terhada anak-anaknya agar jangan sekali-kali berani terlibat aksi balapan liar,” tutupnya. (*)