GOWA – Berakhir sudah sepak terjang residivis kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan sekaligus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curat, curas dan curanmor) yang merupakan DPO ini. Pelaku yang bernama Oki Novandry alias Okhi (20), warga Jalan Perumnas Antang Makassar ini terpaksa diberikan tembakan tepat sasaran oleh Tim Anti Bandit Polres Gowa, yang akhirnya mengakhiri hidupnya dibelantara dunia kriminal.
Kapolres Gowa, Akbp Shinto Silitonga, S.Ik membenarkan adanya satu orang pelaku curat, curas dan curanmor (3C) yang tertembak hingga tewas. Peristiwa tersebut terjadi, Rabu (6/6/2018), sekira pukul 02.00 Wita.
Awalnya Tim Anti Bandit melakukan penangkapan saat pelaku melintas di Jalan Benteng Sombaopu, Barombong. Saat pelaku mengetahui dirinya akan ditangkap, tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis badik dari pinggang untuk dihunuskan ke arah anggota Tim Anti Bandit, Bripka Akbar.
Beberapa kali tembakan peringatan dilepaskan, tapi pelaku semakin nekad. Akhirnya, anggota tim melakukan tembakan ke arah dada sebanyak 1 kali hingga pelaku tersungkur. Ia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Makassar, namun dalam perjalanan pelaku menghembuskan nafas terakhir.
Lebih lanjut dikatakan Shinto, saat di RS Bhayangkara dilakukan penggeledahan pada kendaraan pelaku. Petugas menemukan 1 buah kunci letter T di kendaraan tersebut.
“Jasad pelaku kini berada di instalasi kamar mayat RS Bhayangkara,” ucap Shinto.
Adapun barang bukti yang disita berupa 1 unit motor Yamaha Mio J, 1 buah kunci letter T dan 1 bilah badik. Diungkapkan Kapolres Gowa ini, pelaku merupakan residivis kasus curas, dimana pernah ditangkap Polsek Rappocin pada tahun 2016 dan sempat menjalani jalani hukuman penjara selama 15 bulan.
Dia juga merupakan pimpinan kelompok sindikat kejahatan jalanan lintas Makassar-Gowa-Takalar. Sebelumnya, pada awal bulan Juni Tim Anti Bandit Polres Gowa berhasil menangkap 2 anggota sindikatnya, masing-masing Indra (20) dan Fadli (20).
“Dari keterangan keduanya diketahui pimpinan mereka dan kini tim masih melakukan pengejaran terhadap dua anggota sindikat yang bersangkutan masing-masing IR (20) dan FA (20),” sebut Akbp Shinto Silitonga.
Adapun daftar kejahatan sindikat kelompok Lintas jalan Poros Makassar-Gowa-Takalar ini antara lain aksi Curas pada Januari 2018 di Jalan Poros Limbung, Kelurahan Manggalli, Pallangga dengan merampas Hp Vivo F5 dan Vivo F5S. Pelaku bersama komplotannya juga melakukan aksi curas pada Januari 2018 di Kampung Biring Kaloro, Pallangga dengan menggasak Hp Asus.
Kemudian melakukan curat pada Februari 2018 di Bajeng dan mengambil Hp Oppo, aksi curat pada Bulan Maret 2018 di penjual buah Pallangga dan menggasak ambil 1 Hp Samsung dan uang Rp2 juta. Selanjutnya aksi curat pada Bulan Maret 2018 di Bontonompo dengan mengambil 1 Hp Vivi dan 1 kamera Go-pro, serta sejumlah aksi kejahatan lainnya yang dilakukan bersama komplotannya.
“Saat ini Tim Anti Bandit masih melakukan pengejaran terhadap sindikat kelompok lintas jalan Poros Makassar-Gowa-Takalar ini. Sementara keluarga yang bersangkutan sudah dihubungi,” pungkasnya. (*)