MAKASSAR–Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya akan menerima gaji ke-13 pada hari ini. Pencairan gaji tersebut berdasar pada instruksi Kementerian Keuangan RI.
Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Salehuddin mengatakan, pencairan gaji tersebut sebanyak Rp111 miliar yang telah disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 pemprov.
“Iya hari Senin ini rencana mulai dibayarkan, totalnya Rp111 miliar beda dengan gaji pokok Rp114 miliar, karena gaji ke-13 tidak termasuk JKK, JKN, dan BPJS Kesehatan,” kata Salehuddin, kepada awak media Minggu kemarin (6/6/2021).
Baca Juga :
Ia menerangkan, bahwa pencairan sudah disampaikan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salehuddin pun menyebut bahwa Pembayaran dilakukan tergantung Surat Perintah Membayar (SPM) yang masuk dari OPD. SPM yang masuk segera ditindaklanjuti.
“Sudah ada (penyampaian ke OPD) karena penyampaiannya kan sekalian dengan penyampaian THR kemarin, jadi dibayarkan setelah membayarkan gaji pokok bulan Juni, dan itu kan sudah selesai semua,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Muhammad Rasyid menyebutkan, petunjuk teknis gaji ke-13 sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR), telah diatur bersama dalam Peraturan Gubernur.
“Yang jelas kita bayar semua. Kalau kementerian bayar, pasti kita juga bayar. pergubnya ada,” terang Rasyid.(*)
Komentar