TANA TORAJA — Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu menghentikan sejenak arahannya kepada personel saat lagu Indonesia Raya terdengar dinyanyikan oleh para guru dan anak didik di TK Kemala Bhayangkari dari seberang Mapolres Tana Toraja.
Kejadian ini berlangsung saat Kapolres sedang mengambil apel pagi, Senin (7/6/2021). Suasana hening tanpa suara hingga lagu kebangsaan Republik Indonesia selesai dinyanyikan.
“Lagu Indonesia Raya adalah lagu kebangsaan kita, sudah sepantasnya kegiatan kita hentikan saat lagu kebangsaan Indonesia Raya sedang dinyanyikan, itu sebagai penghormatan, sebagai pemupuk rasa nasionalisme kita, selalu mengingatkan kita pada pengabdian kepada bangsa dan negara,” kata Sarly Sollu kepada seluruh personel yang mengikuti apel pagi.
Baca Juga :
Pada amanat apel pagi, kasus perjudian menjadi sorotan dari Kapolres. Dia menegaskan judi tidak akan membuat orang menjadi kaya.
“Judi hanya akan merusak mental, moral, dan keluarga. Judi tidak memiliki manfaat sama sekali, baik itu judi konvensional maupun judi online. Olehnya judi jangan didekati, jangan dicoba-coba, apalagi sampai larut berkubang di Judi,” amanat Sarly Sollu.
Bagi personel yang terlibat dalam praktek judi, sambung Kapolres, akan diperhadapkan pada 2 pelanggaran, yaitu pelanggaran pidana dan pelanggaran disiplin atau kode etik.
“Tidak ada perlindungan, negosiasi atau pun kompromi dari institusi kita bagi personel yang tertangkap tangan berjudi, yang bersangkutan dipastikan akan menjalani proses hukum, baik itu dipersangkakan pasal pidana KUHP, maupun diproses pelanggaran disiplin, bahkan bisa diproses pelanggaran kode etik profesi Polri,” jelas Kapolres mengingatkan.
AKBP Sarly Sollu akhiri amanatnya dengan mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan tugas yang ikhlas dan tuntas dari personil sehingga kamtibmas yang kondusif mampu dijaga di wilayah hukum Polres Tana Toraja.
Kasi Propam Ipda Constantinus LW yang ditemui, memberikan keterangan terkait peraturan hukum yang dapat dikenakan kepada oknum anggota Polri yang tertangkap tangan sedang berjudi.
“Proses hukum yang menanti bagi oknum personil yang tertangkap tangan yaitu yang pertama, proses hukum pelanggaran disiplin sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, Pasal 5 Huruf A,” sebut Ipda Constantinus LW, yang akrab di sapa dengan panggilan Pak Cons.
Yang kedua, lanjut Pak Cons, dapat dikenakan Pelanggaran kode etik, seperti yang tertuang dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Anggota Polri Pasal 7 Huruf (b), dan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 12 Ayat (1).
“Selain dari proses hukum yang dilakukan di Propam, yang bersangkutan juga dapat dipersangkakan pidana umum, pasal 303 KUHP, ini berurusan dengan penyidikan di Sat Reskrim,” tutupnya.(*)
Komentar