Lintas Terkini

Mahfud MD Sebut Dari Dulu KPK Mau Dirobohkan Lewat Undang-Undang

Menko Polhukam Mahfud MD. Humas Kemenko Polhukam

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membuka fakta terkait berbagai upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, ia menyebut bahwa sejak dulu Komisi Pemberantasan Korupsi memang hendak dirobohkan.

“Saya sejak dulu pro KPK, saya ketua MK, berapa kali, 12 kali itu mau dirobohkan lewat UU, saya menangkan KPK terus,” kata Mahfud dikutip dari tayangan di akun YouTube Universitas Gadjah Mada, saat Mahfud menggelar dialog terbuka, pada Senin (7/6/2021).

Mahfud menyebut bahwa segala keputusan terkait lembaga antirasuah bukan hanya terletak di pemerintah yang tengah berkuasa, siapapun itu. Justru keputusan ini juga ada di tangan DPR, Partai, hingga sipil society.

“Keputusan tentang KPK itu tidak terletak di pemerintah saja ada di DPR, ada di partai, ada di civil society,” kata Mahfud.

Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur itu mengaku tak akan pernah mengubah pernyataannya terkait korupsi di era reformasi yang semakin meluas. Pernyataan itu memang pernah ia keluarkan pada 2017 lalu, sebelum dirinya menjabat sebagai Menko Polhukam.

“Saudara, saya katakan, saya tidak akan meralat. Kita melihat pada kenyataannya korupsi di era ini memang jauh lebih gila jika dibandingkan dengan zaman orde baru. Meski tidak semakin besar dari segi jumlah, tetapi korupsi justru meluas di semua lini,” katanya.

Karena itu, lanjut Mahfud, tidak menutup kemungkinan saat ini para koruptor, atau orang-orang yang sudah korupsi namun belum tertangkap, bersatu untuk melawan KPK.(*)

Exit mobile version