MAKASSAR — Satu lagi tempat hiburan malam (THM) diberi sanksi dari Pemkot Makassar. Yakni Liquid Club, di Jalan AP Pettarani.
Liquid Club yang berlokasi di Hotel Claro itu diberi sanksi berupa penutupan tempat usaha lantaran melanggar protokol kesehatan (prokes) dan jam operasional hingga pukul 22.00 Wita.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, sanksi kepada pelaku usaha ini diberikan sebagai bukti ketegasan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Danny—sapaan Moh Ramdhan Pomanto mengungkapkan, Liquid Club sudah berulangkali diberi teguran dari Satgas Raika. Hanya saja, pengelola belum menunjukkan kepatuhannya dalam mengoperasikan usaha hiburan tersebut.
“Penutupan Liquid mulai hari ini. Itu tandanya pemkot tidak main-main. Kita tidak mau mengambil risiko. Kalau saya tidak begini semua patotoai (mengejek, red),” kata Danny, di Balaikota Makassar, Senin (7/6/2021).
Sanksi yang diberikan kepada Liquid Club ini berbeda dengan Holywings Club. Sanksinya masih berupa penutupan tempat usaha. Belum sampai pencabutan izin usaha.
“Ada yang tanya kapan baru bisa buka lagi? Selama dia yakinkan kami bahwa sudah bisa mengikuti aturan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” terangnya.
Danny menegaskan, bila Liquid Club masih tetap bandel dan ngotot membuka usahanya, maka pencabutan izin usaha bakal diberikan. “Kalau masih melanggar lagi IMB kita cabut juga,” sambungnya.(*)