MAKASSAR–Aksi pencopetan yang dilakukan seorang wanita di Mal Panakkukang, Kota Makassar terekam CCTV dan viral di media sosial. Pelakunya kini ditangkap.
Dalam rekaman video yang diterima, wanita yang berinisial A itu mengenakan jilbab lalu memepet korbannya yang berada di tengah kerumunan. Saat korbannya lengah, pelaku pun langsung mengambil ponsel di tas korban. Setelah itu, ponsel hasil curiannya diserahkan ke temannya yang juga beraksi di lokasi yang sama.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Jeriady mengatakan, pelaku inisial A berhasil ditangkap sehari pasca kejadian.
“Pelaku ini adalah seorang residivis yang beraksi di setiap kerumunan orang banyak,” katanya kepada wartawan, Senin (7/6/2021).
Selain A, kata Jeriady, masih ada dua pelaku lain yang masih dalam pengejaran polisi. Dua orang itu, lanjut Iptu Jeri, berperan sebagai orang yang ikut serta dalam aksi tindak pidana itu
“Jadi ada tiga pelaku. Dua masih buron. Pelaku A yang tertangkap ini mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup,” terangnya.
Saat ini pelaku A masih ditahan di Mapolsek Panakkukang, dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan, hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)