Lintas Terkini

Apiaty Ajak Warga Memperhatikan Lingkungan

Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Hotel Khas Makassar, Selasa (7/6/2022).

Melalui perda ini, legislator fraksi Partai Golkar ini, mengajak warga yang hadir untuk kian memperhatikan lingkungan di sekitar. Sehingga, mereka juga bisa hidup lebih sehat.

“Pemerintah membuat peraturan ini agar supaya masyarakat sehat. Kalau lingkungannya tidak sehat tentu akan berpengaruh terhadap kesehatan kita,” kata Apiaty.

Anggota DPRD dari Komisi D Bidang Kesra ini, menegaskan, lingkungan hidup menjadi salah satu masalah yang mendapat perhatian lebih dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Adapun perda tersebut sudah tertuang upaya yang dilakukan Pemkot Makassar.

“Jadi kenapa pemerintah sedikit concern terhadap lingkungan hidup, karena itu semua berpengaruh juga terhadap kebutuhan kita sehari-hari,” ucapnya.

Perda ini juga termaktub perihal sanksi bagi perusak lingkungan. Oleh karena itu, Apiaty menekankan agar masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan. Juga turut ambil bagian dalam mensosialisasikan aturan tersebut.

“Di dalamnya sudah ada sanksi yang mengatur. Kita tidak mau lingkungan kita itu menjadi kotor. Jika seperti itu yang ada hidup kita tidak akan sehat,” katanya.

Sementara, Rektor Pebabri, Hidayat Marmin, menilai, kehadiran perda tersebut penting untuk perlu diketahui masyarakat. Sebab, ia menyebut lingkungan di Makassar kian bermasalah.

“Secara makro, perundang-undangan ini, diisi kegiatan pembangunan disertai aktivitas masyarakat. Dan bisa menimbulkan sebuah dampak salah satunya menurunnya kualitas hidup,” katanya.

Hidayat memberikan contoh seperti genangan air yang kerap kali muncul di Jl AP Pettarani. Hal itu terjadi, karena pembangunan yang tidak memperhatikan dampak lingkungan.

“Inilah yang menjadi dasar, sehingga pemerintah bagaimana menyelamatkan lingkungan ini, melalui peraturan ini. Agar masyarakat bisa paham,” jelasnya. (***)

Exit mobile version