ACEH – Selama dua hari berturut-turut sejak, Kamis (5/7/2018) dan Jumat (6/7/2018), pada dua lokasi yang berbeda, pihak Divisi Propam Mabes Polri melakukan backup BNN berkaitan pemusnahan ganja di wilayah hukum Polda Aceh. Pemusnahan dilakukan di Dusun Cot Mancang Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Pemusnahan ladang ganja dilakukan Tim Gabungan dipimpin Kasubdit Narkotika BNN, Kombes Pol Anggoro Sukartono dan Kombes Pol Iwan Eka Putra. Dalam pemusnahan ini juga melibatkan pihak BNNK, Direktorat 4 Bareskrim Polri, Divisi Propam Mabes Polri, Polres Lhoksumawe, Polda Aceh, Brimob Kompi B, TNI Kodim 0103.
Tim gabungan melakukan pemusnahan ladang ganja siap panen dengan kepadatan seluas 3.5 hektare dan kerapatan 4 pohon/m2. Diperkirakan lahan tersebut dapat menghasilkan 40 ton ganja basah.
Total kegiatan pemusnahan lahan ganja sampai dengan hari ke dua seluas 10,5 hektare dan tanaman ganja yang dimusnahkan mencapai 75 ton ganja basah. Sebelumnya, Kamis (5/7/2018), di Dusun Uteun Punti Desa Sawang Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, tim gabungan berhasil menemukan lokasi ladang ganja pada areal seluas 7 hektare.
“Pada areal tersebut ditemukan tanaman ganja dari mulai pembibitan, pesemaian, tanaman ganja usia 1 bulan sampai 4 bulan, serta 1 karung besar (50 kg) ganja siap kirim,” ujar Kombes Pol Anggoro Sukartono. (*/B)
Komentar