Logo Lintasterkini

MUI Makassar Tak Masalah Pembatasan di Rumah Ibadah

Andi
Andi

Rabu, 07 Juli 2021 15:33

Wakil Ketua MUI Makassar, KH Abdul Mutthalib Abdullah.
Wakil Ketua MUI Makassar, KH Abdul Mutthalib Abdullah.

MAKASSAR — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar mendukung kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menerapkan sejumlah pembatasan. Salah satunya, di rumah-rumah ibadah, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Wakil Ketua MUI Makassar, KH Abdul Mutthalib Abdullah mengatakan untuk sementara proses peribadatan di rumah ibadah ditangguhkan sementara, sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto.

“Bukan berarti dilarang, tapi kita tangguhkan sementara. Itu, sambil kita tunggu kebijakan pemerintah selanjutnya, tujuan pemerintah bagaimana kesehatan, keselamatan, dan keamanan kita semua,” ungkap Mutthalib, usai melakukan pertemuan di kediaman Wali Kota Makassar, Rabu (7/7).

Mutthalib berharap kebijakan pembatasan lewat Surat Edaran Wali Kota Makassar yang diterbitkan Selasa (6/7) kemarin, disosialisasikan dengan baik dan bijaksana agar tidak timbul gejolak di tengah masyarakat.

Sementara, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyampaikan, meskipun Makassar belum masuk daftar dalam tingkatan PPKM mikro, akan tetapi wilayahnya terkategori zona orange. Sehingga terkena aturan Kemendagri.

Di mana, dalam surat edaran iti yang menyebutkan suatu kabupaten/kota masuk zona orange dan zona merah, peribadatan di rumah ibadah ditiadakan sementara waktu dan dioptimalkan di rumah, hingga wilayah tersebut dinyatakan aman atau berstatus zona hijau.

“Seluruh umat beragama saya hormati, sebagai Pemerintah Daerah yang harus ikut perintah Undang-undang, peraturan berlaku, dan instruksi Pusat, saya tidak bisa melakukan modifikasi apa pun, akan tetapi perintah ini memberi ruang jika wilayah itu, bukan hanya kota tapi juga RT,  saya akan turunkan detektor memberi penilaian status masing-masing RT, kalau statusnya sudah kuning dan hijau akan dibuka kembali, saya juga tidak senang dengan kondisi ini, tapi hrus dilakukan karena perintah negara,” pungkas Danny. (*)

 Komentar

 Terbaru

News12 Juli 2025 12:44
Momentum Harkopnas Ke-78, Wabup Pinrang Launching Koperasi Merah Putih
PINRANG — Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bungi memimpin langsung upacara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 Tahun 2025 yang...
Hukum & Kriminal12 Juli 2025 12:10
Kejari Pinrang Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Yang Beroperasi Tanpa Izin
PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menelusuri aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pinrang iyang...
News12 Juli 2025 10:57
Belum Nikmati Listrik Negara, Warga Kepulauan Pangkep Tunggu Supersun
PANGKEP– Empat kecamatan di wilayah kepulauan Kabupaten Pangkep hingga kini masih belum menikmati penerangan listrik negara yang memadai. Warga ...
News12 Juli 2025 01:24
Hotel Cahaya Berkah di Pangkep Kini Hadir dengan Bangunan Dua Lantai, Fasilitas Lengkap Sama Seperti di Lantai Satu
PANGKEP — Hotel Cahaya Berkah yang terletak di jalan Andi maruddani Kabupaten Pangkep kini tampil lebih megah dengan pembangunan bangunan dua lantai...