Logo Lintasterkini

Pemkot Makassar Revisi PPKM, Salat Diimbau di Rumah, THM Dilarang Beroperasi

Andi
Andi

Rabu, 07 Juli 2021 23:02

Pemkot Makassar bakal merevisi Surat Edaran PPKM Mikro. Rencananya dikeluarkan pada Kamis (8/7/2021). (Foto: Andi Nur Isman)
Pemkot Makassar bakal merevisi Surat Edaran PPKM Mikro. Rencananya dikeluarkan pada Kamis (8/7/2021). (Foto: Andi Nur Isman)

MAKASSAR — Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Makassar yang menuai kritik akhirnya direvisi. Edaran baru akan dikeluarkan Kamis (8/7/2021).

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Makassar sudah membicarakan pengkajian ulang peraturan tersebut.

Dalam edaran PPKM itu, ada beberapa poin yang menjadi sorotan publik. Terutama pada poin 7 dan poin 10 yang membenturkan pelarangan aktivitas di rumah ibadah dan tempat hiburan malam (THM).

Disebutkan pada poin 7 edaran tersebut, kegiatan ibadah di rumah ibadah ditiadakan sementara waktu sampai dengan wilayah yang dimaksud dinyatakan aman sesuai penetapan pemerintah.

Sementara pada poin 10, pelaksanaan kegiatan usaha rumah bernyanyi, kelab malam, diskotek, live musik, pijat atau refleksi, dan semacamnya diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 Wita. Pengunjung dibatasi hanya 25 persen.

Danny—sapaan Moh Ramdhan Pomanto— tak menampik kebijakan tersebut menimbulkan pro kontra di masyarakat. Makanya, ia segera melakukan pengkajian ulang untuk menyempurnakan peraturan pembatasan itu.

“PPKM di Makassar sudah enam kali berjalan. Kita masuk zona oranye makanya untuk sementara tempat ibadah tidak dibolehkan. Tapi ini sifatnya imbauan,” terang Danny, di kediaman pribadinya, Rabu malam (7/7/2021).

Kebijakan tersebut, diakuinya banyak mendapat sorotan. Hal inilah yang membuatnya mau tidak mau melakukan pengkajian ulang dan merevisi isi surat edaran PPKM tersebut.

Haslinya, ia memutuskan kegiatan usaha yang sebelumnya disebutkan pada poin 10 direvisi. Dari sebelumnya dapat beroperasi hingga pukul 17.00 Wita, kini berubah menjadi tidak diizinkan.

Keputusan tersebut, kata Danny, juga sudah dikomunikasin dengan ahli epidemiologi. Memang butuh pengetatan agar penularan Covid-19 tidak seperti yang terjadi di Pulau Jawa.

“Mencegah dari awal wabah Covid-19 ni lebih baik daripada harus menunggu kejadian seperti di Jawa, Bali dan India,” ujarnya.

Danny juga mengatakan tak ada larangan azan di dalam surat edarannya. Hanya saja masyarakat diimbau untuk lebih baik melaksanakan salat di rumah sambil menunggu penularan tertekan.

“Malam ini kita sudah bicarakan, dan besok (Kamis) rencananya akan langsung kita buatkan surat edaran yang baru sebagai penyempurnaan seurat edaran sebelumnya,” imbuh Danny.(*)

 Komentar

 Terbaru

News12 Juli 2025 12:44
Momentum Harkopnas Ke-78, Wabup Pinrang Launching Koperasi Merah Putih
PINRANG — Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bungi memimpin langsung upacara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 Tahun 2025 yang...
Hukum & Kriminal12 Juli 2025 12:10
Kejari Pinrang Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Yang Beroperasi Tanpa Izin
PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menelusuri aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pinrang iyang...
News12 Juli 2025 10:57
Belum Nikmati Listrik Negara, Warga Kepulauan Pangkep Tunggu Supersun
PANGKEP– Empat kecamatan di wilayah kepulauan Kabupaten Pangkep hingga kini masih belum menikmati penerangan listrik negara yang memadai. Warga ...
News12 Juli 2025 01:24
Hotel Cahaya Berkah di Pangkep Kini Hadir dengan Bangunan Dua Lantai, Fasilitas Lengkap Sama Seperti di Lantai Satu
PANGKEP — Hotel Cahaya Berkah yang terletak di jalan Andi maruddani Kabupaten Pangkep kini tampil lebih megah dengan pembangunan bangunan dua lantai...