Lintas Terkini

Ibu Bayi yang Disandera Mengaku Damai Karena Diintimidasi

Dewi alias Amel bersama Nindia, bayinya yang disandera Rentenir beberapa hari lalu

PAREPARE – Pernyataan tegas yang dilontarkan Menteri PPPA yang meminta aparat penegak hukum, mengusut tuntas kasus penyanderan bayi berusia 10 hari di Kota Parepare, terkesan diacuhkan begitu saja oleh pihak Polres Parepare. Alasannya sudah ada kata damai.

Menurut keterangan orang tua bayi, keputusan berdamai tersebut juga terpaksa mereka terima karena adanya faktor intimidasi secara tidak langsung kepada mereka yang dilakukan pihak mediator. Yakni Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Parepare dibantu oleh Pusat Pelayan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Parepare.

Kepada awak media di kediamannya, Dewi alias Amel (18), ibu Nindia mengaku, ia harus kecewa saat menerima keputusan berdamai tersebut lantaran niatnya ingin melaporkan pelaku penyanderaan tidak bisa dipenuhi.

“Saya sangat tertekan Pak. Selama enam jam proses mediasi masih berlangsung, saya sangat lapar tapi pihak mediator tidak mengizinkan untuk keluar makan. Kondisi kelaparan ini membuat saya menyerah dan akhirnya mengiyakan saja untuk berdamai,” ungkap Dewi.

Dia menambahkan, dirinya juga sudah menyampaikan keinginan melapor tapi selalu tidak mendapat respon, tapi giliran damai, langsung diterima oleh mediator.

Kekecewaan yang sama juga diungkapkan Lembaga Peduli Kesejahteraan Perempuan dan Anak (LPKPA) Kota Parepare. Salah satu anggota LPKPA Parepare, Sri Surya Ariyani mengaku, lembaganya yang sejak awal mendampingi orang tua bayi Nindi, mengawal kasus ini, juga sempat mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat proses mediasi dilangsungkan. Dimana anggota LPKPA Parepare dilarang ikut campur oleh seorang mediator.

“Saya coba berbicara, tapi tiba-tiba ada polisi yang juga berada di ruang mediasi bilang, jangan mi ikut campur bu,” ungkap Sri.

Olehnya itu, LPKPA Parepare menegaskan, pihaknya menolak hasil mediasi. LPKPA menyatakan, meski kedua pihak telah sepakat berdamai, bukan berarti proses pidana terkait penyanderaan bayi oleh pelaku, bisa dihentikan begitu saja.

“Kami minta, proses hukum kasus ini ditegakkan hingga tuntas. Kami sudah menyiapkan pengacara untuk keluarga korban. Kami berharap pihak kepolisian bijak dalam menyikapi kasus ini, dan jangan ada oknum-oknumnya yang coba bermain,” pungkas Andi Yama, seorang anggota LPKPA Parepare lainnya. (*)

Exit mobile version