Logo Lintasterkini

Eksploitasi Anak di Pinrang, Gadis 14 Tahun Dijual ke Pria Hidung Belang

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 07 Agustus 2018 14:46

ILUSTRASI
ILUSTRASI

PINRANG – Terlapor sebagai pelaku tindak pidana Eksploitasi Anak, Aulia Qur’aeni (19), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang beralamat di jalan Ir Juanda, Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Wattang Sawitto Kabupaten Pinrang, terpaksa diamankan Pihak Kepolisian Resort (Polres) Pinrang, baru-baru ini.

Aulia diamankan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 303 / VIII / 2018 / SPKT / RES PINRANG, yang dilaporkan oleh korbannya yang berinisial S (14) yang masih bertatus pelajar, warga jalan Ahmad Yani Keluarahan Pacongan Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.

Data yang dihimpun lintasterkini.com, eksploitasi ini berawal saat terlapor atau terduga pelaku menjemput korban di rumahnya, Sabtu (28/7/2018) sekira pukul 19.30 Wita dengan alasan menghadiri acara ulang tahun. Namun ternyata, sekira pukul 22.00 Wita, pelaku membawa korban ke penginapan Sawitto di Kelurahan Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang dan menyuruhnya masuk ke dalam sebuah kamar yang di dalamnya sudah menunggu seorang pria hidung belang. Di penginapan tersebut, korban mengaku telah disetubuhi sebanyak dua kali oleh pria hidung belang tersebut.

Kemudian keesokan harinya, Minggu (29/7/2018) sekira pukul 22.00 Wita, korban pelapor disuruh lagi oleh pelaku untuk melayani pria hidung belang di kamar penginapan yang sama. Dan itu kembali berulang di hari Kamis (2/8/2018) sekira pukul 23.00 Wita. Namun apes, tindakan pelaku akhirnya tercium oleh keluarga korban dan langsung membawa kirban melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Pinrang, Minggu (5/8/2018) sekira pukul 15.30 Wita.

Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo yangbdikonformasi awak media, Selasa (7/8/2018), membenarkan adanya kejadian itu. Dia menyebutkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus eksploitasi anak di bawah umur tersebut.

“Benar, laporannya melalui SPKT Polres Pinrang. Saat ini, kasusnya sudah ditangani unit PPA SatReskrim Polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut,” kata Adhi Purboyo. (*)

Penulis : Aroelk

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...