PINRANG – Terlapor sebagai pelaku tindak pidana Eksploitasi Anak, Aulia Qur’aeni (19), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang beralamat di jalan Ir Juanda, Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Wattang Sawitto Kabupaten Pinrang, terpaksa diamankan Pihak Kepolisian Resort (Polres) Pinrang, baru-baru ini.
Aulia diamankan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 303 / VIII / 2018 / SPKT / RES PINRANG, yang dilaporkan oleh korbannya yang berinisial S (14) yang masih bertatus pelajar, warga jalan Ahmad Yani Keluarahan Pacongan Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.
Data yang dihimpun lintasterkini.com, eksploitasi ini berawal saat terlapor atau terduga pelaku menjemput korban di rumahnya, Sabtu (28/7/2018) sekira pukul 19.30 Wita dengan alasan menghadiri acara ulang tahun. Namun ternyata, sekira pukul 22.00 Wita, pelaku membawa korban ke penginapan Sawitto di Kelurahan Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang dan menyuruhnya masuk ke dalam sebuah kamar yang di dalamnya sudah menunggu seorang pria hidung belang. Di penginapan tersebut, korban mengaku telah disetubuhi sebanyak dua kali oleh pria hidung belang tersebut.
Baca Juga :
Kemudian keesokan harinya, Minggu (29/7/2018) sekira pukul 22.00 Wita, korban pelapor disuruh lagi oleh pelaku untuk melayani pria hidung belang di kamar penginapan yang sama. Dan itu kembali berulang di hari Kamis (2/8/2018) sekira pukul 23.00 Wita. Namun apes, tindakan pelaku akhirnya tercium oleh keluarga korban dan langsung membawa kirban melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Pinrang, Minggu (5/8/2018) sekira pukul 15.30 Wita.
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo yangbdikonformasi awak media, Selasa (7/8/2018), membenarkan adanya kejadian itu. Dia menyebutkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus eksploitasi anak di bawah umur tersebut.
“Benar, laporannya melalui SPKT Polres Pinrang. Saat ini, kasusnya sudah ditangani unit PPA SatReskrim Polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut,” kata Adhi Purboyo. (*)
Komentar