Logo Lintasterkini

Kadis Pariwisata: Belum Ada Izin Gelar Pesta Pernikahan di Makassar

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 07 Agustus 2020 22:16

Kadis Pariwisata Kota Makassar Rusmayani Madjid
Kadis Pariwisata Kota Makassar Rusmayani Madjid

MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar secara tegas belum mengizinkan pelaksanaan pesta pernikahan, baik itu yang digelar di hotel maupun di gedung-gedung pertemuan. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumuman orang yang berpotensi menyebabkan terjadinya penularan virus Covid-19 di Kota Makassar. Kepala Dinas Pariwisata Kota makassar, Rusmayani Madjid, menegaskan hal tersebut saat di konfirmasi di Makassar, Jumat (7/8/2020). Menurutnya, kebijakan ini di lakukan menyusul potensi penularan virus Covid-19 di Kota Makassar masih cukup tinggi.

“Hingga saat ini belum ada izin untuk digelar pesta pernikahan, termasuk izin untuk panti pijat, karaoke maupun bioskop” tegas Rusmayani Madjid saat di konfirmasi.

Menurutnya, petensi penularan virus Covid-19 di Kota Makassar saat ini masih cukup tinggi sehingga kegiatan yang bisa memicu terjadinya kerumunan orang masih belum dibolehkan, termasuk keharusan menerapkan protokol kesehatan terhadap seluruh aktifitas warga.

“Memang beberapa waktu lalu Pak Wali ( PJ Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin) sempat menerima kedatangan Pak Anggiat (Anggiat Sinaga, Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel) yang meminta izin agar hotel sudah bisa menggelar pesta pernikahan. Namun waktu itu Pak Wali meminta agar semua pihak bersabar dulu, termasuk pengelola hotel mengingat Makassar saat ini masih pandemi Covid” ujar Rusmayani Madjid.

Sejauh ini berbagai upaya terus di lakukan Pemkot Makassar untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19, baik itu pembatasan pergerakan antar wilayah, maupun penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat umum, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan juga selalu rutin mencuci tangan.

“Kita punya tim lapangan yang rutin bergerak ditempat-tempat usaha, baik itu di hotel-hotel maupun di restoran-restoran untuk memberikan edukasi dan sosialisasi Perwali Nomor 36 tahun 2020 tentang protokol kesehatan. Bahkan saat sosialisasi kita membuat berita acara yang mesti mereka tandatangani, yang isinya tentang sejumlah poin-poin bahwa mereka mereka telah menerima tim dari Pemkot dalam hal ini Dinas Pariwisata, bahwa mereka telah memahami isi dari Perwali 36 berdasarkan sosialisasi yang kita sampaikan. Termasuk juga kesediaan mereka menerima sanksi jika masih melanggar protokol kesehatan” lanjutnya.

Rusmayani juga mengaku telah membentuk tim gabungan yang terdiri atas PHRI, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan serta stakeholder lainnya yang akan bertugas untuk melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di sejumlah tempat-tempat usaha, baik di hotel maupun restoran.

“Kita ingin mengecek apakah komitmen yang tertuang di berita acara itu sudah dilaksanakan atau masih ada yang kurang. Makanya kita akan memberikan label bintang terhadap hotel dan restoran berdasarkan tingkat kepatuhan mereka menjalankan seluruh aturan perwali 36” tegasnya. (*)

Penulis : Azho

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...