MAKASSAR – Pelayanan prima menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan dalam pelayanan setiap instansi. Olehnya itu, Sistem Pelayanan Manunggal Satu Atap (Samsat) Makassar Wilayah I Makassar terus meningkatkan kinerja dalam rangka memberikan pelayanan prima bagi wajib pajak.
Upaya memaksimalkan pelayanan prima itu diungkapkan Kepala UPT Pendapatan Wilayah I Makassar, Hj. A. Hasni Zainal S.Sos, Msi, ketika memimpin rapat koordinasi pelibatan masyarakat dalam penyusunan Standar pelayanan pada Kantor Samsat Makassar I, Kamis (6/8/2020) di ruang rapat Kantor Samsat Makassar I.
Dijelaskan, menerapkan pelayanan prima terhadap pengurusan pajak kendaraan menjadi salah satu kewajiban petugas di Samsat Makassar I. Khususnya dalam masa pandemi Covid-19, pelayanan prima tetap dilakukan tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
Baca Juga :
“Kita juga menerapkan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan prima ke pada wajib pajak. Ini sudah merupakan keharusan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” ucap A. Hasni Zainal.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pelayanan dan Penetapan Samsat Makassar I Wilayah Selatan, Makmur Majid dalam pertemuan tersebut menjelaskan pihak Samsat dalam hal ini, Ditlantas Polda Sulsel, Bapenda Sulsel dan PT. Jasa Raharja, memiliki lima jenis produk layanan sesuai dengan standar pelayanan publik.
Pertama Pendaftaran kendaraan bermotor Baru dengan komponen standar pelayanan seperti persyaratan yang ditentukan, prosedur, jangka waktu penyelesaian 1×60 menit, dasar hukum, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan/saran, jaminan kanana dan keselamatan pelayanan, jaminan pelayanan dan jumlah pelaksana.
Dua, Pelayanan Perpanjangan pajak dan duplikat STNK dengan kompenan standar pelayanannya sama dengan pendaftaran ranmor baru. Tiga, pada pelayanan pengesahan, komponennya pun sama dengan produk pelayanan satu dan poin dua. Namun yang membedakan jangka waktu penyelesaian berkas surat kendaraan hanya 1×15 menit.
Empat, pada pelayanan mutasi (BBNKB II dan pindah/mutasi keluar) juga tak jauh beda dengan kompenan pelayanan di atas. Tetapi yang ikut membedakan hanya pada unsur waktu penyelesaiannya yang memakan waktu 2×24 jam.
Dan yang ke Lima, pada pelayanan persyaratan khusus juga komponen standar pelayanannya tak jauh beda dengan lainnya. Namun pada prosudur mengedepankan protokol kesehatan serta prosudur layanan dari pengambilan nomor antrian hingga pelayanan percetakan STNK.(*)
Komentar