JAKARTA – Pihak Mabes Polri akhirnya berbicara bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok. Alasannya berkaitan dengan pemeriksaan etik dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang sejak awal dipenuhi banyak kejanggalan.
Informasi yang dihimpun, Irjen Pol Sambo langsung dibawa usai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022).
Hanya saja, Kepala Divisi Humas Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan membantah status tersangka yang ditetapkan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca Juga :
Banyak pihak menyangka Irjen Pol Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyidikan penembakan Brigadir J.
Ternyata, pihak kepolisian memastikan kalau Irjen Pol Ferdy Sambo masih belum dijadikan tersangka secara resmi.
Saat ini ini Polri hanya mengamankan Irjen Pol Ferdy Sambo di sebuah ruang khusus yang memang disiapkan untuknya.
“Jadi belum sebagai tersangka. Kalau tersangka itu siapa yang menetapkan yang menetapkan itu kan Timsus. Ini kan Irsus jadi jangan sampai salah,” ujar Dedi Prasetyo Minggu (7/8/2022).
Sambo dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua oleh sejumlah personel Brimob yang sempat mendatangi gedung Bareskrim Polri sejak siang tadi.
Untuk diketahui, sekitar 20 personel Brimob berseragam loreng (pakaian dinas lapangan/PDL) mendatangi gedung Bareskrim siang tadi. Rombongan ini lalu meninggalkan gedung Bareskrim pada pukul 17.46 WIB.
Para personel Brimob tersebut juga tampak membawa senapan laras panjang. Mereka meninggalkan gedung Bareskrim dengan menumpangi kendaraan taktis yang terparkir di depan gedung Bareskrim. (*)
Komentar