Logo Lintasterkini

Polda Segera Hentikan Kasus Korupsi Randis PLN

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 07 September 2012 01:07

ilustrasi
ilustrasi

ilustrasi

MAKASSAR – Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulselbar mengisyaratkan menghentikan kasus dugaan korupsi penggelembungan anggaran sewa kendaraan dinas PLN Sulawesi, Maluku dan Papua.

“Jika hasil audit dari BPK tidak ditemukan adanya kerugian negara, maka kasus ini tidak akan dilanjutkan,” ujar Kepala Sub Bidang Penerangan Humas Polda Sulselbar AKBP Muhammad Siswa di Makassar, Rabu.

Ia mengatakan, kasus yang bergulir di kepolisian ini masih menunggu hasil pergitungan dari BPK karena proses perhitungan masih dilakukan.

Dalam kasus itu, penyidik juga sudah menetapkan pelaksana tugas (Plt) General Manager (GM) PLN Unit Induk Pembangunan Jaringan (UIP-Ring) Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulmapa) 2012-2013, Syuaib Sakariah sebagai tersangka utama.

“Jadi untuk melanjutkan kasus ini kami sementara menunggu hasil dari BPK seperti apa nantinya hasi itu karena akan menjadi rujukan atau tahapan penting untuk menelusuri keterlibatan pihak lainnya,” katanya.

Terkait dengan akan adanya tersangka baru yang akan ditetapkan oleh penyidik, pihaknya tidak ingin memberikan penjelasan lebih lanjut karena proses perhitungan oleh BPK belum dirampungkan.

“Hasil audit menjadi salah satu tolak ukur atau dalam menentukan langkah selanjutnya karena disitu akan diketahui aliran dana yang menyebabkan adanya kerugian negara,” ucapnya.

Sebelumnya, berdasarkan data yang diterima, anggaran sewa menyewa kendaraan dinas itu membengkak dari tahun sebelumnya yang hanya Rp2 miliar menjadi Rp3,7 miliar dengan tipe kendaraan yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya dimana pengadaannya sebanyak 26 unit bekerja sama dengan pihak rekanan dari PT Sanggar Laut Manado.

Anggaran sewa randis itu untuk satu unit Mitsubishi Pajero yang diperuntukkan untuk GM PLN pada tahun anggaran (TA) 2011 hanya Rp12,5 juta per bulan membengkak menjadi Rp20 juta/bulan.

Untuk enam unit kendaraan Toyota Kijang Innova yang diperuntukkan kepada para manajer, anggaran sebelumnya hanya Rp7 juta per unitnya per bulan membengkak menjadi Rp12 juta.

Empat unit kendaraan dinas Honda Freed yang diperuntukkan untuk manajer bidang dipatok dengan sewa senilai Rp11,5 juta untuk per unitnya dalam sebulan. Serta tiga unit mobil Toyota Rush dengan anggaran Rp9 juta per unitnya dalam sebulan.

Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Chevy Ahmad Sopari mengisyaratkan serta memastikan tersangka dalam kasus ini akan terus bertambah seiring proses penyidikan lanjutan yang akan dilakukan tim di bagian tindak kriminal khusus Polda Sulsel nantinya.

“Yang jelas korupsi itu tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja melainkan pasti dilakukan secara berjamaah,” ujarnya menambahkan jika Ditreskrimsus sudah berkoordinasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulsel untuk meminta audit perhitungan kerugian negara dalam kasus ini.

Penetapan Suaib sebagai tersangka awal dalam kasus ini berdasarkan dengan pelanggaran pasal yang disangkakan penyidik yakni pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ant)

 Komentar

 Terbaru

Nasional29 Mei 2023 12:59
Pengumuman! Gaji Ke-13 ASN Mulai Cair 5 Juni 2023
JAKARTA – Kemenkeu (Kementerian Keuangan) mengonfirmasi proses pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dimulai pada 5 Juni 20...
News29 Mei 2023 10:03
Andi Sudirman Dorong Pengembangan Bumdes dan Desa Wisata di Sulsel
MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, mendorong sinergitas program antara pemerintah provinsi hingga di tingkat...
News29 Mei 2023 08:08
Gubernur Sulsel Instruksikan Bantuan Logistik untuk Korban Kebakaran di Jalan Galangan Kapal
MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyalurkan bantuan logist...
Nasional28 Mei 2023 15:30
Ini Hasil Keputusan KPPU Soal Perkara Minyak Goreng Kemasan
JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bacakan Putusan atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal...