Logo Lintasterkini

Terdakwa Bansos Rp8,8 Miliar Divonis Dua Tahun

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 07 September 2012 00:37

Terdakwa Anwar Beddu saat menunggu vonis di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar
Terdakwa Anwar Beddu saat menunggu vonis di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar

Terdakwa Anwar Beddu saat menunggu vonis di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar

MAKASSAR – Terdakwa dalam kasus penyelewengan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp8,8 miliar, Anwar Beddu, divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan verifikasi kelengkapan pencairan dana bantuan sosial, sehingga terjadi pencairan Rp8,8 miliar ke 202 LSM fiktif,” kata Ketua Majelis Hakim Zulfahmi, dalam amar putusannya.

Ia mengatakan, terdakwa terbukti secara bersalah sesuai dengan fakta persidangan serta adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana bansos Pemprov Sulsel pada 2008 yang telah merugikan negara sebesar Rp8,8 miliar dari total anggaran Rp151 miliar.

Selain itu, terdakwa yang juga Bendahara Pengeluaran dan Pengelola Keuangan Kas Pemprov Sulsel ini diharuskan membayar denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim yakin, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Asmaun Abbas, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Sementara Jaksa Grefik, Nurhadi dan Muhammad Yusuf Putra yang sebelumnya juga menuntut dua tahun penjara, menyatakan menerima. (ant)

 Komentar

 Terbaru

Nasional15 Juli 2025 23:29
Silaturahmi Hangat Dua Jenderal Polisi di DPR, Frederik Kalalembang dan Tornagogo Bahas Reformasi dan Etika Pengabdian
JAKARTA – Suasana akrab dan penuh kehangatan mewarnai pertemuan antara anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Drs. Frederik Kalalem...
News15 Juli 2025 20:03
Kadisdikbud Parepare Buka MPLS di SMPN 6, Apresiasi MoU dengan Umpar dan Peran Orang Tua
PARE – PARE — Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 6 Parepare pada Senin (14/7/2025) berlangsung khidmat dan penu...
News15 Juli 2025 19:58
Swiss-Belinn Panakkukang Makassar Gelar Lomba Mewarnai 
MAKASSAR – Swiss-Belinn Panakkukang Makassar sukses menggelar acara Lomba Mewarnai & Menggambar untuk anak-anak Minggu, 13 Juli 2025 di Ruby...
News15 Juli 2025 18:56
Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Adnan Leppang Sapa Pengendara R2 Saat Operasi Patuh Pallawa 2025
PANGKEP — Kasat Lantas Polres Pangkep, AKP Adnan Leppang, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan preemtif dalam rangkaian Operasi Patuh Pallawa 2025...