PINRANG – Hebat, suatu inovasi teknologi baru sistem online dalam melayani kebutuhan kependudukan diterapkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pinrang. Hasilnya, warga hanya menunggu 7 (tujuh) menit saja, dokumen seperti KTP, KK dan Akta Kelahiran bisa dibawa pulang.
Sebagai instansi percontohan dalam memberikan pelayanan publik, Disdukcapil Pinrang terus berinovasi dalam hal peningkatan pelayanan tugas yang diembannya. Dengan mengedepankan sistem elektronik berbasis online, Disdukcapil siap mewujudkan pelayanan mudah, cepat dan memuaskan kepada seluruh masyarakat Pinrang.
“Sistem pelayanan kami merupakan percontohan di tingkat nasional. Oleh karena itu, inovasi di segala lini kita lakukan dalam upaya memberikan jaminan pelayan terbaik kepada masyarakat Pinrang. Seperti dengan menghadirkan layanan salam tujuh menit dan tree in one,” ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten Pinrang, Andi Pabisseangi kepada lintasterkini.com, Kamis (7/9/2017).
Pabisseangi menjelaskan, layanan salam tujuh menit yaitu sistem pelayanan kepada masyarakat dimana pengurusan KTP, KK maupun Akta Kelahirannya bisa selesai dalam waktu tujuh menit. Sementara untuk layanan tree in one yaitu dengan sekali pengurusan tiga item langsung terlayani yakni KTP, KK dan Akta Kelahiran.
“Selama berkas persyaratannya lengkap, jaringan Online bagus dan blangko siap, Insya Allah dalam waktu tujuh menit pengurusannya bisa selesai. Ini layanan salam tujuh menit dari kami,” jelasnya.
Pabisseangi yakin, dengan sistem elektronik berbasis online seperti yang diterapkan saat ini, pelayanan yang mudah, cepat dan transparan bisa diwujudkan dan itu tentunya akan bersanding dengan tingkat kepuasan masyarakat selaku konsumen. (*)


Komentar